PA Muara Bungo Terima Perkara Pembatalan Perkawinan (14/03/2014)
Bungo | www.pa-muarabungo.go.id |
Setelah sebelumnya pada tahun 2008, PA Muara Bungo menerima perkara pembatalan perkawinan, di awal tahun 2014 ini PA Muara Bungo kembali menerima perkara yang sama. Pada hari Senin, 03 Maret 2014 Pemohon “M” mengajukan permohonan pembatalan perkawinan dengan “S” ke Kepaniteraan PA Muara Bungo. Pada hari itu juga perkara tersebut didaftarkan di Kepaniteraan PA Muara Bungo dengan nomor register 072/Pdt.G/2014/PA.Mab.
Dalam dalil permohonannya, Pemohon mengajukan pembatalan perkawinan ini karena Pemohon dijodohkan dengan Termohon oleh orang tuanya. Menurut Drs. Saukani, Wakil Panitera PA Muara Bungo, perkara ini tergolong perkara yang jarang dan sangat langka di lingkungan Pengadilan Agama, PA Muara Bungo sendiri pernah menerima perkara pembatalan perkawinan sebelumnya pada tahun 2008 dan pada tahun 2014 inilah baru ada perkara yang sama.
Perkara pembatalan nikah adalah pembatalan hubungan suami isteri setelah adanya pernikahan. Jika permohonan ini dikabulkan maka status Pemohon kembali menjadi perawan/perjaka. Dalam UU Nomor 1 tahun 1974 masalah pembatalan perkawinan ini dijelaskan secara rinci. (Lara harnita, S.HI & FE Sutan Kayo - Jurdilaga PA Muara Bungo/PTA Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas