PA Muara Sabak Gelar Sosialisali SEMA Nomor 1 Tahun 2014 (13/03/2014)
Muara Sabak – Bertempat diruang sidang, Selasa (11/3/2014), Panitera/Sekretaris PA Muara Sabak Drs. Auza’i, M.H. menyampaikan hasil sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2014 yang disampaikan oleh Kasubdit Peninjauan Kembali Perdata Agama, Drs. Yusrizal, MH yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Sengeti, Kamis (05/3/2014) minggu lalu.
Saat mulai penyampaian, Pansek mengatakan SEMA Nomor 1 Tahun 2014 adalah perubahan atas SEMA Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali. Perubahan SEMA ini terletak pada dokumen elektronik yang wajib disertakan dalam setiap pengajuan kasasi/PK dan limitasi media pengiriman dokumen elektronik.
Selain itu, Pansek menjelaskan baik dalam perkara kasasi maupun peninjauan kembali dalam SEMA Nomor 1 tahun 2014 ini, ada 7 poin yang harus diupload yaitu : I. Dalam perkara kasasi ada 7 poin yang harus diupload : 1. Relaas Pemberitahuan Putusan Banding. 2. Akta Permohonan Kasasi. 3. Tanda Terima Memori Kasasi. 4. Putusan Pengadilan Tingkat Pertama. 5. Putusan Pengadilan Tingkat Banding. 6. Memori Kasasi 7. Kontra Memori Kasasi. II. Sedangkan untuk perkara Peninjauan Kembali juga ada 7 poin yaitu : 1. Akta Permohonan Peninjauan Kembali. 2. Putusan Pengadilan Tingkat Pertama; dan/atau 3. Putusan Pengadilan Tingkat Banding; dan/atau 4. Putusan Tingkat Kasasi. 5. Memori Peninjauan Kembali. 6. Kontra Memori Peninjauan Kembali. 7. Berita Acara Sumpah Bukti Baru (Novum).
“Point penting tersebut harus diupload di direktori putusan/upaya hukum untuk pencegahan kerusakan data yang di kirim melalui CD,” tambahnya.
Selain mengupload poin tersebut diatas, Pansek menambahkan, Kalau ada berkas kasasi yang masuk harus diupload dulu surat keterangan kasasi melalui direktori putusan/upaya hukum untuk mendapatkan barcode dan barcode tersebut yang harus ditempelkan diamplop pengiriman berkas, jadi tidak ada lagi pengiriman identitas pengirim dan perkara yang diajukan kasasinya karena telah teridentifikasi melalui barcode tersebut guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Pansek juga menambahkan sebelum dikirim ke Mahkamah Agung, berkas kasasi dan peninjauan kembali harus dipastikan kelengkapan karena apabila tidak lengkap maka akan akan di tunda hingga berkas tersebut lengkap.
Pansek PA Muara Sabak mengatakan siap untuk menjalankan E-Dokumen pada Direktori Putusan dalam pengiriman berkas Kasasi dan Peninjauan Kembali sesuai dengan Sema Nomor 1 tahun 2014. (Yudi-Dedy/Jurdilaga PA Muara Sabak-PTA Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas