Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

84 PA MUARA BULIAN SOSIALISASI HASIL BIMTEK YUSTISIAL DAN PENINGKATAN PUTUSAN HAKIM

PA Muara Bulian Sosialisasi Hasil Bimtek Yustisial dan Peningkatan Putusan Hakim

bl
MUARA BULIAN – Selasa (07/05) Pengadilan Agama (PA) Muara Bulian lagi-lagi menggelar sosialiasi, kali ini mensosialisasikan hasil bimtek yustisial dan Peningkatan Putusan hakim setelah senin (06/05) PA Muara Bulian mengadakan sosiliasi hasil bimtek kepaniteraan.

Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Ketua PA Muara Bulian (Drs. H. Yefferson, SH. MA) didampingi oleh Wakil Ketua (Dra. Erlis, SH) dan Panitera/Sekeratris PA Muara Bulian (Faizal, SH).

Dalam sambutannya Ketua PA Muara Bulian menyampaikan bahwa beliau selaku peninjau dalam acara bimtek yustisal hakim Pengadilan Agama se wilayah PTA Jambi di Hotel Abadi Grand Jambi (01 s/d 03/05/2013) perlu menyampaikan hasil bimtek tersebut ke seluruh jajaran karyawan/ti PA Muara Bulian. Sosialisasi ini dilaksanakan untuk peningkatan kualitas putusan dalam memutuskan perkara serta pelayanan bagi pencari keadilan khususnya bagi aparat peradilan agama, terutama bagi Hakim.

Selanjutnya secara lengkap hasil bimtek yustisial dan peningkatan putusan hakim ini dipaparkan langsung oleh team yang diutus PA Muara Bulian untuk mengikuti acara bimtek yustisial hakim tersebut, pada acara bimtek tersebut PA Muara Bulian mengutus Wakil Ketua (Dra. Erlis, SH) dan dua orang hakim (Roni Fahmi, S. Ag. MA dan Andi Mia Ahmad Zaky, SHI., MH)

Selain memaparkan hasil bimtek, Erlis juga memotivasi dan mengajak para hakim untuk lebih memperkaya keilmuannya dengan banyak membaca, “agar putusan yang dihasilkan berkualitas diharapkan para hakim banyak membaca dan memperdalam keilmuannya” ungkap Erlis.

Lebih lanjut Erlis mengatakan akan mengadakan pertemuan kembali dengan hakim, Panitera Pengganti ,Jurus Sita atau Juru Sita Pengganti untuk membedah berkas perkara.(Syar – Jurdilaga PA Muara Bulian/ PTA Jambi)

 

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas