Terus Dinasehati Hakim PA. Sengeti, Akhirnya SW Cabut Perkara (11/03/2014)
Gambar tengah, salah satu anggota Majelis Hakim Korik Agustian diantara kedua belah pihak yang berdamai
Sengeti- Oleh karena SW sebagai Penggugat dan AW sebagai Tergugat hadir dipersidangan pertama, maka keduanya pun diminta ketua majelis hakim untuk menunjuk salah satu hakim mediator yang tertera diruang sidang. Keduanya pun langsung menjalani mediasi. Namun usaha perdamaian ini gagal karena SW tetap bersikeras dengan pendiriannya bercerai dengan AW.
Selanjutnya pada persidangan kedua, SW dan AW kembali duduk bersama diruang persidangan. Pada tahap ini, setelah gugatan dibacakan dihadapan AW, hakim lantas kembali menasehati kedua belah pihak dan akhirnya menunda persidangan sekaligus memerintahkan SW dan AW menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya.
Nah, dipersidangan ketiga ini sebelum saksi masuk ke ruang persidangan, majelis kembali memberikan nasehat kepada SW dan AW akan akibat yang ditimbulkan dari sebuah perceraian. Tak disangka, akhirnya nasehat ini pun “mengena”. SW menyatakan mencabut gugatan cerai terhadap suaminya AW.
Kepada Jurdilaga PA.Sengeti, Senen, S.Ag yang merupakan ketua majelis hakim dalam perkara ini tak dapat menyembunyikan kegembiraannya. “Memang pada sidang mediasi yang lalu mereka gagal diupayakan damai, namun hal itu tak menyurutkan sedikitpun niat saya sebagai ketua majelis untuk terus memberikan nasehat dan akhirnya mengena,” beber Senen bersemangat. (riadh/jurdilaga pa.sengeti/pta.jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas