KPA dan Hakim Muara Sabak Ikuti Bimtek Ekonomi Syariah (11/03/2014)
Muara Sabak –Ketua danHakim Pengadilan Agama Muara Sabak mengikuti bimbingan teknis Ekonomi Syariah yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Jambi selama 3 hari mulai Rabu s.d Jumat, tanggal 05 s.d 07 Maret 2014 bertempat di hotel Grand Abadi, Jambi.
Hadir dalam acara itu ketua PA Muara Sabak Drs. Indrawisol, hakim Drs. Jaharudin dan Darul Fadli, S.HI., MA.
KPA Muara Sabak mengatakan sangat penting mengikuti kegiatan ini dalam rangka peningkatan sumber daya manusia dalam menyelesaian sengketa ekonomi syariah kedepan. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang kesekian kali dilaksanakan oleh PTA Jambi untuk menambah wawasan hakim dalam menghadapi sengketa ekonomi syariah.
Ketua juga menambahkan lahirnya putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012 tentunya membanggakan warga peradilan agama karena mengukuhkan posisi pengadilan agama sebagai satu-satunya lembaga peradilan yang berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah umumnya dan perbankan syariah khususnya, namun dibalik itu ada tantangan tersendiri yang mesti dihadapi aparatur peradilan terutama hakim seiring perkembangan ekonomi syari’ah yang cukup pesat beberapa tahun belakangan ini dengan meningkatkan kapasitas melalui acara yang seperti ini.
KPA juga memberikan apresiasi kepada PTA Jambi yang menyelengarakan acara ini “mudah-mudahan acara ini dapat terus berlangsung karena sangat penting guna peningkatan kualitas SDM hakim dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah”. tambahnya. (Yudi-Dedy/Jurdilaga PA Muara Sabak-PTA Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas