Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

815 HINGGA AKHIR FEBRUARI 2014 13 PERKARA GHAIB SUDAH DITERIMA PA MUARA TEBO 10 03 2014

Hingga Akhir Februari 2014, 13 Perkara Ghaib Sudah Diterima PA Muara Tebo (10/03/2014)

Tebo

Muara Tebo - 13 Perkara ghaib (salah satu pihak berperkara tidak diketahui keberadaannya, red.) kembali menghiasi penerimaan perkara PA Muara Tebo di dua bulan terakhir. Data yang diperoleh redaksi dari bagian hukum menyebutkan bahwa di bulan Januari 2014 lalu PA Muara Tebo telah menerima 10 perkara ghaib, jumlah ini kembali bertambah di bulan berikutnya dengan tambahan perkara ghaib yang diterima sebanyak 3 perkara.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/3/2014) Pansek PA Muara Tebo, Drs. Rusdi, MH membenarkan bahwa dua bulan pertama di tahun 2014 pihaknya telah menerima perkara ghaib sebanyak 13 perkara. “Kemungkinan besar jumlah perkara ghaib yang kita terima akan kembali bertambah di bulan berikut,” ujarnya.

Saat ditanya penyebab banyaknya perkara ghaib yang diterima, pria satu ini menuturkan bahwa faktor tidak adanya tanggung jawab dari suami ataupun isteri menjadi pemicu utama tingginya angka perceraian dengan jenis ghaib.

Kita tidak tahu alasan pasti masyarakat mengajukan perkara dengan jenis ghaib, apakah dalam prosesnya memang benar salah satu pihak tidak diketahui keberadaannya atau hanya untuk mempermudah urusan saja itu majelis hakimlah yang berhak menilai dalam persidangan,” ungkap penyandang gelar magister hukum ini lugas.

Bapak tiga anak ini berharap perkara ghaib yang diterima pihaknya dapat terkontrol dengan baik sehingga tidak menjadi sisa perkara di tahun berikutnya. “Pada intinya saya berharap semoga semua perkara yang diterima PA Muara Tebo dapat diselesaikan sesuai dengan SOP yang telah ada,” pungkasnya. (Ahmad Khumaidi/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas