Mulai Bergulir, 11 Perkara Sidang Keliling PA Muara Tebo Telah Disidang (10/03/2014)
Muara Tebo – Hingga berita ini diturunkan setidaknya sudah 11 perkara sidang keliling telah disidang oleh dua majelis hakim PA Muara Tebo. Masing-masing perkara tersebut menurut Pansek PA Muara Tebo, Drs. Rusdi, MH terdiri dari 7 perkara yang disidang di Kantor Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang dan 4 perkara lainnya disidang di lokasi Kantor Desa Suka Damai, Kecamatan Rimbo Ulu.
“Dalam pelaksanaan sidang keliling kali ini PA Muara Tebo menurunkan dua majelis hakim yang menangani perkara masing-masing dengan pembagian lokasi sidang di Kecamatan Rimbo Bujang dan Rimbo Ulu,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/3/2014).
Dua majelis hakim tersebut menurut keterangan alumnus magister hukum Unbari ini terdiri dari satu majelis hakim yang digawangi langsung KPA Muara Tebo, Drs. H. Palatua, S.H, M.H.I dan satu majelis hakim lagi dimotori Waka PA Muara Tebo, Dra. Emaneli.
“Majelis hakim yang dipimpin KPA bersidang di Kecamatan Rimbo Bujang dan majelis hakim yang dipimpin Waka PA Muara Tebo bersidang di Kecamatan Rimbo Ulu,” terangnya.
Kepada redaksi jurdilaga pria berkumis ini berharap sidang keliling yang dilaksanakan pihaknya dapat terus bergulir dan berjalan sesuai dengan yang diharapkan. “Semoga sidang keliling yang kita laksanakan dapat berjalan lancar dan sukses,” pungkasnya. (Ahmad Khumaidi/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas