Lagi, Hakim Mediator PA Muara Bungo Damaikan Sebagian Tuntutan Hukum/Objek Perkara
Lagi, Hakim Mediator PA Muara Bungo Damaikan Sebagian Tuntutan Hukum/Objek Perkara
Bungo | Muara Bungo, (7/5/2021), Hakim Mediator PA Muara Bungo Roli Wilpa, S.H.I., M.Sy., berhasil damaikan sebagian Tuntutan Hukum/Objek Perkara para pihak yang berperkara dalam perkara nomor 163/Pdt.G/2021/PA.Mab. Proses mediasi ini dilaksanakan di Ruang Mediasi PA Muara Bungo dengan aman dan tertib.
Berkah Ramadhan dan juga dengan mengedepankan kepentingan anak, membuat para pihak menjalani mediasi dengan damai dan penuh tanggung jawab. Roli Wilpa, yang juga merupakan Wakil Ketua PA Muara Bungo memimpin mediasi dengan mendorong para pihak untuk tidak bertahan pada pola pikir yang posisonal tetapi lebih kepada bersikap terbuka dan mencari alternatif penyelesaian masalah secara bersama. Sehingga proses mediasi berhasil sebagian dari tuntutan hukum/objek perkara, ini menjadi prestasi membanggakan khususnya bagi Roli Wilpa dan umumnya bagi PA Muara Bungo.
"Mediasi berhasil sebagian terhadap Objek Perkara merupakan ketentuan normatif yang termuat dalam Pasal 30 PERMA Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dimana dalam ketentuannya apabila Para Pihak mencapai kesepakatan atas sebagian dari seluruh objek perkara atau tuntutan hukum, Mediator menyampaikan kesepakatan perdamaian sebagian kepada Hakim pemeriksa perkara untuk memuat Kesepakatan Perdamaian Sebagian tersebut dalam pertimbangan dan amar putusan", ucap Roli Wilpa sesaat setelah proses mediasi berakhir.Jurdilaga
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas