Kecamatan Pelepat Ilir Mendominasi Perkara di PA Muara Bungo (12/02/2014)
Bungo | www.pa-muarabungo.go.id |
Angka perceraian di Pengadilan Agama Muara Bungo di tahun 2013 meningkat dari tahun 2012 yang lalu, di tahun ini ada sebanyak 299 perkara dan 242 perkara telah diputus serta sisa 57 perkara. Dari 299 perkarawarga Kecamatan Pelepat Ilir menjadi terbanyak yang berperkara di PA Muara Bungo dengan total 73 perkara, kemudian menyusul Kecamatan Rimbo Tengah50 perkara, Kecamatan Pasar Muara Bungo 39 perkara, Kecamatan Bathin III 30 Perkara, Kecamatan Jujuhan 17, Kecamatan Pelepat 16 Perkara, Kecamatan Tanah Sepenggal 6 Perkara, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas 6 perkara,Kecamatan Bathin II Bebeko 6 perkara, Kecamatan Jujuhan Ilir 4 perkara, Kecamatan Muko-Muko Bathn VII 3 perkara, Kecamatan Bathin III Ulu 2 perkara, kecamatan Bathin II Pelayang 2 perkara dan Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang 1 perkara .
Wakil Panitera PA Muara Bungo, Drs. Saukani, kepada Jurdilaga PA Muara Bungo membenarkan data tersebut dan beliau menyebutkan “bahwa tingginya angka perceraian yang berasal dari warga Kecamatan Pelepat ilir kemungkinan penyebabnya dikarenakan tingkat kesadaran hukum masyarakat Kecamatan Pelepat ilir yang tinggi walaupun jarak tempat tinggal mereka jauh dengan PA Muara Bungo” pungkas beliau kepada Jurdilaga. (FE Sutan Kayo & Lara harnita, S.HI-Jurdilaga PA Muara Bungo/PTA Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas