Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

6329 KESEKIAN KALINYA MEDIASI BERHASIL H RIJLAN HASANUDDIN LAYAK DIJULUKI SANG MEDIATOR ULUNG

Kesekian kalinya Mediasi berhasil, H. Rijlan Hasanuddin layak dijuluki sang Mediator ulung

Kesekian kalinya Mediasi berhasil, H. Rijlan Hasanuddin layak dijuluki sang Mediator ulung

 

 

www.pa-muarabungo.go.id         

Bungo | Kamis 23 Juli 2020. Keberhasilan Mediasi merupakan prestasi gemilang bagi setiap Mediator, terlebih lagi bagi seorang Mediator dengan latar belakang Hakim. Begitu pentingnya keberhasilan Mediasi untuk dicatat dan dipublikasikan, sehingga dalam beberapa tahun terakhir Ditjen Badilag rutin merilis daftar peringkat hakim dengan persentase keberhasilan Mediasi terbanyak. Hal ini sebagai wujud perhatian Ditjen Badilag agar Hakim berlomba-lomba untuk meningkatkan kemampuan dan keahlian dalam Mediasi, dan sudah banyak Hakim yang menjadi Mediator handal dan bersertifikat.

Menjelang Idul Adha tahun 2020 PA Muara Bungo mempersembahkan kado istimewa salah satu Hakim Mediator yaitu H. Rijlan Hasanuddin, LC, M.E. berhasil memdiasi perkara waris pihak Penggugat 1. Ny. Neneng Enan Nurareni, 2. Silvia Ningrum Siregar sedangkan Pihak Tergugat 1. Ny. Rohani, 2. Marwansyah Putra Siregar, 3. Dewi Riswa Sari Siregar, 4. Hamdan Siregar, 5. Hamdi Siregar, 6. Yuliana Siregar, 7. Muhammad Adi Gunawan.

Bertempat di ruang Mediasi Pihak Penggugat dan Tergugat yang didampingi Kuasa Hukum masing-masing yang semula terlibat konflik waris pada akhirnya sepakat untuk mengakhiri konflik dengan kata lain berdamai, H. Rijlan Hasanuddin (Wakil Ketua PA Muara Bungo) mengatakan bahwa keberhasilan Mediasi perkara No. 132/Pdt.G/2020/PA.Mab adalah berkat Ikhtiarnya meyakinkan kedua belah pihak yang terlibat konflik waris, yang mana pihak Penggugat adalah Istri ke 2 dan anak dari Alm. H. Iskandar Siregar sedangkan pihak Tergugat adalah Istri pertama dan juga anak Alm. H. Iskandar Siregar.

Keberhasilan Mediasi ini merupakan yang ke sekian kalinya bagi H. Rijlan Hasanuddin, ketika ditemui di ruang kerjanya beliau menyampaikan “Keberhasilan Mediasi ini merupakan kado istimewa menjelang Idul Adha 2020 dan kebanggan tersendiri bagi saya secara pribadi serta kebanggaan tersendiri bagi PA Muara Bungo” ujarnya.

Maka dari itu keberhasilan Mediasi ini patut diapresiasi dan menjadi kado yang dipersembahkan oleh PA Muara Bungo untuk masyarakat pencari keadilan. Semoga kedepan banyak perkara-perkara yang berhasil diselasaikan melalui Mediasi. Karena puncak tertinggi hukum adalah kedamaian. Jurdilaga/MR


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas