Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

6307 BERSAMA FORKOMPIMDA HAKIM PA SUNGAI PENUH IKUT DAMPINGI GUBERNUR JAMBI

Bersama Forkompimda, Hakim PA Sungai Penuh Ikut Dampingi Gubernur Jambi

 

 

SUNGAI PENUH  - Hakim PA Sungai Penuh, Zulkifli Firdaus, S.H.I, ikut serta mendampingi Gubernur Jambi dalam rangka kunjungan kerja Gubernur Jambi, Dr. Drs. H. Fachrori Umar, M.Hum ke Kabupaten Kerinci.

Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimpda) Kerinci lainnya, Hakim PA Sungai Penuh ikut serta mendampingi Gubernur Jambi dalam setiap rangkaian kegiatan beliau selama di Kerinci.

 

Salah satunya adalah Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar, M.Hum, selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi menyalurkan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 dari Pemerintah Provinsi Jambi untuk masyarakat Kabupaten Kerinci, berupa paket sembako dan uang tunai bagi masyarakat terdampak wabah corona. Penyaluran JPS tersebut berlangsung di Kantor Camat Air Hangat Barat Kabupaten Kerinci, Rabu (3/6/20).

Penyaluran JPS Covid-19 ini untuk mengurangi beban masyarakat yang sangat terdampak Covid-19. Selain itu, Gubernur Jambi juga memberikan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jambi berupa 3.000 masker kepada masyarakat Kabupaten Kerinci.

Penyediaan Jaring Pengaman Sosial menjadi upaya dan kontribusi Pemerintah Provinsi membantu mengurangi beban Pemerintah Kabupaten/Kota, dilaksanakan sesuai prinsip 3T, yaitu tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu.

“Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kerinci menetapkan besaran alokasi daftar calon penerima JPS Kabupaten Kerinci sebanyak 2.415 KPM setara Rp1,49 Miliar, juga diserahkan 3.000 masker untuk masyarakat,” ungkap Fachrori .

Fachrori menjelaskan, alokasi JPS Covid-19 sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang telah melakukan berbagai kebijakan refocusing anggaran dalam alokasi bantuan bagi masyarakat yang terdampak diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Pembebasan Biaya Listrik Subsidi dan lain sebagainya.

“Pemerintah Provinsi Jambi melakukan berbagai kebijakan alokasikan anggaran dalam penyediaan bantuan kesehatan dan Jaring Pengaman Sosial bagi masyarakat yang terdampak atau memiliki risiko sosial akibat Covid-19 untuk 30.000 rumah tangga, sebesar Rp. 600.000 per rumah tangga yang tersebar di 11 kabupaten/kota,” jelas Fachrori. (Noprizal/jurdilagapaspn)


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas