Ketua PA Sungai Penuh Cek Kesiapan Pelaksanaan Sidang Itsbat Via Teleconference
Ketua PA Sungai Penuh, Asrori Amin (kiri), didampingi Panitera Muda Permohonan, Noprizal, (kanan) saat berbincang-bincang dengan Dinul Aprizal (tengah) salah satu ASN di KUA Siulak Mukai, Kerinci
PA SUNGAI PENUH – Ketua PA Sungai Penuh, Asrori Amin, S.H.I., M.H.I secara langsung mendatangi Kantor Urusan Agama Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Kamis (30/04) untuk melihat langsung lokasi dan persiapan pelaksanaan sidang itsbat nikah melalui teleconference.
Didampingi Panitera Muda Permohonan, Noprizal, Ketua PA Sungai bertemu langsung dengan para ASN di Kua Kecamatan Siulak Mukai tersebut.
Kehadiran orang nomor satu di PA Sungai Penuh ini tentu menambah semangat penyelenggaraan sidang itsbat belasan perkara di KUA tersebut.
“Luar biasa ini Pak Ketua langsung hadir untuk memastikan persiapan lokasi, konektivitas jaringan internet dan beberapa persiapan lainnya,” ujar Dinul Aprizal, salah seorang staf di KUA Kecamatan Siulak Mukai.
Ketua PA Sungai Penuh, dalam kesempatan ini menyatakan perlengkapan sidang secara teleconference sudah disiapkan oleh pihak PA Sungai Penuh.
Oleh karena itu kata pria yang dikenal energik ini, pihak PA Sungai Penuh tidak ingin terjadi kendala dalam pelaksanaan nantinya.
“Makanya saya ingin memastikan kondisi konektivitas jaringan internet di KUA Siulak Mukai ini, ternyata jaringan internet di sini cukup bagus, dan kita bisa melaksanakan sidang itsbat nikah untuk belasan perkara ini secara teleconference,” ujar Asrori Amin.
“Semoga tidak ada kendala, sehingga berjalan dengan lancar, semua persiapan sudah selesai,” tukasnya.
Sidang itsbat nikah belasan perkara di PA Sungai Penuh ini digelar secara teleconference dalam rangka memutuskan mata rantai covid 19, untuk menghindari kontak langsung antara Majelis Hakim PA Sungai Penuh dengan pihak yang berperkara.
Selain itu, juga menghindari kerumunan warga di lokasi sidang tersebut.
“Jadi praktiknya pada pelaksanaan sidang itsbat nikah ini tidak ada pihak yang berperkara berkerumun menunggu jadwal sidang, karena rumah peserta sidang ini berada di sekitar lokasi, maka pada gilirannya ditelepon oleh pihak KUA untuk datang ke kantor KUA, jadi tidak ada yang berkemunun di lokasi, dan majelis hakim menyidangkan perkara dari ruang sidang PA Sungai Penuh,” pungkas Ketua PA Sungai Penuh, Asrori Amin. (jurdilagapaspn)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas