40 Perkara Jadi “Hidangan Pembuka” Hakim PA Muara Tebo (11/02/2014)
Muara Tebo – 40 perkara akan menjadi “hidangan pembuka” bagi hakim PA Muara Tebo di awal tahun. Hal ini dibenarkan Pansek PA Muara Tebo, Drs. Rusdi, M.H, saat ditemui redaksi jurdilaga, Selasa (11/2/2014). Dari 40 perkara yang diterima, menurut pria penggemar tenis ini hampir kesemuanya telah disidang, bahkan sebagian lagi menurut dia telah ada yang diputus.
“40 perkara yang kita terima di bulan januari terbagi menjadi 38 perkara dengan jenis cerai gugat dan cerai talak, sementara 2 perkara lagi merupakan perkara dispensasi kawin,” ungkapnya.
Dari perkara yang diterima, alumnus magister hukum Unbari ini kembali menekankan bahwa sebagian besar perkara saat ini sudah diproses dan juga telah ada yang diselesaikan. “Kita berharap semua perkara yang masuk dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada, dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan nantinya,” pungkasnya. (Ahmad Khumaidi/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas