Warga Kecamatan Senyerang Kembali Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu
Kuala Tungkal - Kamis 19/3/2020 pukul 09.30 WIB, PA Kuala Tungkal bersama dengan pemda Tanjung Jabung Barat, Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali menyelenggarakan sidang itsbat nikah terpadu tahap II bertempat di Kantor Camat Kecamatan Senyerang.
Jumlah perkara itsbat nikah yang disidangkan dalam pelayanan terpadu tahap II ini sebanyak 40 pasangan suami istri, yang semua terdiri dari masyarakat Kecamatan Senyerang. Seluruh peserta yang mendaftar sidang terpadu tahap II telah menempuh proses seleksi dan verifikasi.
Sidang isbat nikah berlangsung selama satu hari merupakan program PA Kuala Tungkal bekerja sama dengan pemda Tanjung Jabung Barat, Kemenag, dan Dukcapil Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi Wakil Ketua PA Kuala Tungkal Zakaria Ansori, S.H.I., M.H, dalam sambutannya menyampaikan bahwa bukti pernikahan berupa akta nikah sangat dibutuhkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti otentik dan dokumen. Tujuan itsbat nikah ini dilaksanakan bukan berarti dinikahkan kembali, tapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah yang diakui oleh negara lewat pemberian buku nikah gratis dan akta kelahiran setelah prosesi Itsbat nikah. Beliau menyatakan bahwa masih banyak perkawinan yang tidak tercatat sehingga berakibat tidak dapat diterbitkannya akta kelahiran bagi anak yang lahir dari satu perkawinan yang orang tuanya tidak mempunyai akta perkawinan. Melalui PA Kuala Tungkal dan Instansi Terkait hadir pada saat masyarakat membutuhkan. Wakil Ketua PA Kuala Tungkal mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya pemda Tanjung Jabung Barat beserta jajarannya yang telah memfasilitasi kegiatan ini, sehingga acara berjalan tertip dan lancar.
Setelah perkara yang disidangkan dinyatakan dikabulkan oleh Hakim, saat itu pula pemohon sidang Itsbat Nikah Terpadu tahap II akan menerima salinan Penetapan, yang mana salinan penetapan itu menjadi syarat utama bagi Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Kutipan Akta Nikah. Berdasarkan buku nikah, disdukcapil mengeluarkan akta kelahiran diproses pada hari itu juga.
Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Buku Nikah kepada pemohon Itsbah Nikah Terpadu tahap II yang diserahkan langsung oleh Ketua PA Kual Tungkal Imam Masduqi, S.Ag., S.H., M.H. (E.W)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas