Merasa Ditipu, HA Ajukan Pembatalan Hibah ke PA. Sengeti (11/02/2014)
Gambar ilustrasi sebidang lahan kebun karet
Sengeti- Berdasarkan gugatan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sengeti, sengketa ini berawal dari niat baik seorang yang berinisial HA, 73 tahun. HA diketahui memiliki sebidang lahan seluas + 8,5 Hektar yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik atas nama anak kandung HA berinisial NUK (setelah dibalik nama dari HA). Anak kandung HA masih berumur 3,5 tahun dan berada di bawah pengasuhan dan pengampuan HA sendiri dan hingga kini belum ada pemecahan sertifikat.
Sekitar bulan November 2011, HA berencana ingin mewakafkan sebidang tanah seluas 1 Hektar untuk mendirikan pondok pesantren. Keinginan HA disampaikan kepada IBN, kemudian IBN memperkenalkan MUT kepada HA. Selanjutnya rencana dan niat baik HA disambut dan direspons oleh MUT yang langsung berinisiatif untuk membuat konsep pengalihan lahan seluas 1 Ha tersebut dengan Surat Peryataan Hibah.
Setelah selesai dibuat, kemudian MUT menyodorkan surat peryataan hibah tersebut kepada HA untuk ditandatangani tanpa adanya penjelasan terlebih dahulu. Oleh karena HA tidak mengerti dan memahami apa yang disodorkan MUT, lalu HA beserta isteri dan anak-anaknya langsung menandatangani surat pernyataan hibah tersebut.
Kemudian setelah surat tersebut ditandatangani oleh HA sekeluarga, serta saksi-saksi termasuk kepada desa,kemudian surat pernyataan hibah tersebut dibacakan dan diumumkan pada masyarakat desa. Alangkah terkejutnya HA mendengar pengumuman tersebut, bahwa rencananya untuk wakaf telah disalahgunakan oleh MUT menjadi hibah.
Kini di atas lahan tersebut telah dibangun pondok pesantren dan sebuah rumah tempat tinggal MUT dan keluarganya. HA sudah berusaha membicarakan hal ini agar MUT merubah surat tersebut, namun MUT berkelit dengan alasan surat pernyataan hibah tersebut sudah sah dan tidak dapat dirubah lagi. Berbagai usaha dan upaya pertemuan dan perdamaian pun telah dilakukan agar MUT bersedia merubah status hibah, namun MUT bersikeras dengan pendiriannya.
Akhirnya HA sebagai Penggugat mengajukan gugatan pembatalan hibah terhadap IBN sebagai Tergugat I dan MUT sebagai Tergugat II ke Pengadilan Agama Sengeti dan terdaftar dalam register perkara nomor 320/Pdt.G/2013/PA.Sgt. Apakah hasil pemeriksaan perkara ini? tunggu berita selanjutnya (riadh/jurdilaga pa.sengeti/pta.jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas