Pengadilan Agama Muara Sabak Melaksanakan Sidang keliling di dua kecamatan yang berbeda
Pengadilan Agama Muara Sabak Melaksanakan Sidang keliling di dua kecamatan yang berbeda
Muara Sabak (24/02/2020) Bertempat dikantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Geragai, Ketua Pengadilan Agama Muara Sabak Dra.Hj.Hasnaini. SH.MH dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Sabak Sulistinigtias wibawanty,SH.MH Melaksanakan Sidang keliling di dua ruang gedung yang berbeda di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Geragai, ada beberapa perkara Istbat Nikah dan Dispensasi Nikah yang disidangkan, untuk Dispensasi Nikah sesuai peraturan tentang batas umur yang wajib di nikahkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia. sidang dilaksanakan oleh hakim tunggal Yaitu Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Sabak serta panitera pengganti Pengadilan Agama Muara Sabak. pelaksanaan Sidang keliling dilaksanakan pada pukul 10.00 Wib,dan berakhir pada pukul 13.00.Wib.
Ditempat terpisah, Hakim Ayeb Soleh, S.H.I, melaksanakan sidang keliling dikantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rantau Rasau yang jarak tempuh hampir mencapai 3 jam dengan kondisi jalan yang rusak, di Kecamatan Rantau rasau Hakim Ayeb Soleh,S.H.I, sebagai Hakim Tunggal menyidangkan perkara yang sama yaitu istbat nikah dan Dipensasi Nikah.
sidang dilaksanakan dari pukul 11.00 Wib dan berakhir pada pukul 14.00 WIb (Jurdilaga PA Muara Sabak/AS),
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas