PENANDATANGAN PERJANJIAN KERJASAMA POSYANKUM PENGADILAN AGAMA JAMBI
Jambi| pa-jambi.go.id
Ketua Pengadilan Agama Jambi, Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.A melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Ketua Perkumpulan Pinang Merah Keadilan Jambi, Warfian Saputra, S.H., M.H. tentang penyediaan pemberi bantuan hukum di Pos Pelayanan Hukum (PosYanKum) Pengadilan Agama Jambi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan PA Jambi, Selasa (04/02). Kegiatan ini dihadiri dan disaksikan oleh Wakil Ketua PA Jambi, Drs. H.Efrizal, S.H., M.H, Panitera Drs. H. Rusdi, M.H, Plh. Sekretaris Muhammadiyah, S.Th.I., M.H.I dan Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan Abdul Rachman, S.E.
Pos Pelayanan Hukum (PosYanKum) adalah ruang yang disediakan oleh Pengadilan Agama Jambi bagi Advokat Piket dalam memberikan layanan untuk bantuan hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum, advis atau konsultasi hukum, memberikan rujukan lebih lanjut tentang bantuan jasa Advokat. Adapun Pemohon Bantuan Hukum adalah pencari keadilan yang terdiri dari orang perseorangan atau kelompok orang yang secara ekonomi tidak mampu yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum di Pengadilan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2010.
Program pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu telah berlangsung sejak tahun 1980 hingga sekarang Dalam kurun waktu tersebut, banyak hal yang menunjukkan bahwa pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu sangat diperlukan, dan diharapkan adanya peningkatan atau intensitas pelaksanaan bantuan hukum dari tahun ke tahun.
Arah kebijaksanaan dari program bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, disamping memberdayakan keberadaan dan kesamaan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, juga bertujuan untuk menggugah kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat, yaitu melalui penggunaan hak yang disediakan oleh Negara dalam hal membela kepentingan hukumnya di depan Pengadilan.
(Jurdilaga PA Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas