PA BANGKO HANYA MENYISAKAN 6 PERKARA PADA AKHIR TAHUN 2019
Sesuai dengan data yang ada pada Papan Statistik Perkara Pengadilan Agama Bangko, tahun 2019 P.A Bangko menangani perkara sejumlah 409 perkara. 489 perkara tersebut merupakan akumulasi dari sisa perkara tahun 2018 sebanyak 42 perkara ditambah dengan perkara yang diterima selama tahun 2019 sebanyak 447 perkara.
Alhamdulillah dari 489 perkara tersebut, P.A. Bangko berhasil memutus perkara sebanyak 483 perkara = 98,77 %, sehingga pada akhir tahun 2019 perkara hanya sisa 6 = 1, 23 %.
Apabila hal ini dibandingkan dengan tahun 2018 yang lalu, maka kinerja P.A Bangko di tahun 2019 cukup meningkat, sebab pada tahun 2018 P.A Bangko hanya menangani perkara sejumlah 424 perkara lalu yang berhasil diputus hanya 382 perkara = 90, 09 % dengan sisa sebanyak 42 perkara= 9,91 %.
Ketua P.A. Bangko Drs. Mahmud Dongoran, MH. ketika dimintai pendapatnya oleh Tim Jurdilaga P.A. Bangko tentang kinerja P.A Bangko ini sangat bangga dan merasa senang seraya tidak lupa mengucapkan terimakasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim dan seluruh pegawai atas capaian kinerja ini. Capaian kinerja ini terwujud karena sinergitas di antara sesama. Oleh karena itu beliau berharap semoga tahun-tahun yang akan datang capaian kinerja semacam ini tetap dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan sehingga mencapai 100 % yang pada akhirnya masyarakat semakin puas atas pelayanan Pengadikan Agama Bangko. (Tim Jurdilaga PA Bangko)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas