PA BANGKO TERIMA KUNJUNGAN PEMBINAAN KEUANGAN PNBP DARI TIM BIRO KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI
Berdasarkan surat tugas Nomor: BUA.3 /978/Sat/XI/2019 BUA Mahkamah Agung RI laksanakan kunjungan Pembinaan Keuangan PNBP di Pengadilan Negeri Bangko yang dilaksanakan oleh Tim Biro Keuangan Mahkamah Agung RI yang dihadiri lansung oleh Lilies Ainany, S.E.,M.M selaku Kepala Sub Bagian PNBP Peradilan A, Vika pratiwi,S.E Staf Biro Keuangan, dan Bambang S.AP Staf PT Jambi.
Dalam pelaksanaanya Pembinaan digabung bersama Pengadilan Agama Bangko kelas I B, dimana Kepala Bagian yang mengikuti pembinaan ialah Panitera Drs. Dahkir Adnan, Sekretaris Syafrianto, S.Ag, MM, Panmud Hukum Zari Wardana, S.H.I, M.Sy, Kasubbag Umum dan Keuangan Azhar Amir, SH, MH, Staf Sub Bagian Umum dan Keuangan M. Fahrozi, S.E, Kasir Husni Jayadi, S.Ag, MH, Kasubbag Perencanaan TI dan Pelaporan Sutopo, S.Kom, MH.
Pembinaan dilaksanakan di ruang mediasi lantai dua Pengadilan Negeri Bangko, Rabu 11 Desenber 2019, Tim PNBP Biro Keuangan Mahkamah Agung RI melihat, mengamati dan menilai Pengadministrasian PNBP telah tertib dan bagus dengan setoran ke Kas Negara juga lancar, untuk itu supaya dipertahankan dan ke depan lebih baik lagi. PNBP diatur pada Peraturan Pemerintah RI PP Nomor : 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya.
Dalam Hasil Pembinaan, Poin-poin yang harus terpenuhi ialah Penyetoran PNBP yang diterima oleh kasir/ bagian lainnya dilakukan dalam 1 (satu) hari kerja (per hari), Tata cara pengarsipan PNBP Baik PNBP Umum dan PNBP Fungsional agar dilakukan sesuai dengan tata cara yang diberikan oleh tim PNBP Biro Keuangan BUA, Setiap akhir bulan bendahara penerimaan melakukan rekonsiliasi internal dengan operator SAIBA, Pada akhir periode tahun ini agar membuat laporan PNBP Akrual, Saat menginput Transaksi PNBP di SIMARI online, agar keterangan diisi dengan no. pekara, Jika ada sewa rumah dinas/ sewa lahan lainya kolom keterangan diisi pada saat menginput di SIMARI online, Pengharsipan PNBP DIPA 01 dan DIPA 03 harus dipisah. (Tim Jurdilaga PA Bangko)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas