Januari 2014, 34 Perkara Diputus PA Muara Bungo (07/02/2014)
Bungo | www.pamuarabungo.go.id |
Muara Bungo, sampai akhir Januari 2014 tercatat 34 perkara telah diputus PA Muara Bungo. Jumlah ini mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang memutus 14 perkara saja.
Pansek PA Muara Bungo, Drs. Zubir Ishak kepada redaksi Jurdilaga membenarkan hal tersebut. Menurut dia, angka perkara yang telah diputus terbagi dalam dua jenis perkara yakni cerai gugat dan cerai talak.
“34 perkara yang diputus masing-masing 23 perkara cerai gugat,7 perkara cerai talak, 1 perkara hak asuh anak, 1 penetapan waris dan 1 itsbat nikah. Dari 34 perkara tersebut 32 perkara dikabulkan, 1 perkara Cerai Gugat dicoret dari register dan 1 perkara Cerai Talak dicabut pungkas beliau. (FE Sutan Kayo & Lara Harnita, S.HI – Jurdilaga PA Muara Bungo/PTA Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas