Ketua PA Sungai Penuh Ikuti Workshop KEPPH
Ketua PA Sungai Penuh, Ikhsanuddin, S.H (dua dari kanan) mengikuti Workshop KEPPH di Hotel Abadi, Jambi, dari tanggal 10-13 September 2019
JURDILAGA PA SUNGAI PENUH – Ketua Pengadilan Agama Sungai Penuh, Ikhsanuddin, S.H mengikuti Workshop KEPPH di Hotel Abadi, Jambi dari tanggal 10-13 September 2019
Ketua PA Sungai Penuh mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh lembaga yang berwenang dan bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, yaitu Komisi Yudisial.
Informasi yang diterima Jurdilaga PA Sungai Penuh, peserta workshop KEPPH sebanyak 38 orang yang terdiri dari hakim PN 19 orang dan hakim PA 19 orang. Di antara peserta tersebut ada yang berstatus Ketua dan ada juga yang berstatus hakim yang berasal dari Jambi dan Sumatera Selatan.
Ikhsanuddin menyebutkan, bahwa dirinya selaku Ketua PA Sungai Penuh menyambut positif kegiatan ini. Hal itu imbuhnya karena dalam rangka untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim untuk masa mendatangg.
“Hasil dari workshop ini akan kita teruskan dan sampaikan kepada hakim di PA Sungai Penuh,” ujarnya.
Sementara itu Ketua PTA Jambi H. Busri Harun dalam sambutannya, menjelaskan bahwa Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH bertujuan agar hakim sebagai penegak hukum memiliki jiwa yang baik dan luhur serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu, urainya lebih lanjut, KEPPH harus selalu dikaji serta dihayati sehingga menjiwai setiap insan pengadilan terutama hakim agar kinerjanya dalam menegakkan hukum dan keadilan bermartabat dan berwibawa.
“Saya selaku Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi menyambut baik kegiatan workshop KEPPH ini semoga berjalan dengan tertib dan lancar dan menghasilkan hakim-hakim yang berbudi luhur serta berperilaku baik demi menjaga wibawa dan martabat pengadilan yang kita cintai,” ujar H. Busri Harun.
Masih menurut H. Busri Harun, 10 prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim harus terpatri di sanubari setiap hakim agar menjadi hakim yang berwibawa dan dihormati. “Hakim harus berintegritas dan jujur serta disiplin,” pungkasnya mencontohkan.
Sementara itu, Plh. Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Arie Sudihar dalam kata sambutannya ketika membuka workshop KEPPH menyebutkan bahwa kegiatan yang digelar oleh instansinya ini dimaksudkan untuk mengingatkan kembali pentingnya KEPPH oleh setiap hakim. Disebutkannya lebih lanjut, bahwa sampai sekarang ini masih ada saja hakim yang melakukan pelanggaran KEPPH. Padahal, urainya lagi, semestinya hakim harus terhindar dari perbuatan tercela seperti menerima suap dari para pihak dan lain sebagainya.
“Sesuai dengan kewenangan dan tugas KY, kami melakukan workshop KEPPH ini untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,” ujar Arie Sudihar.
“KY prihatin apabila ada hakim yang dikenai sanksi karena melakukan pelanggaran KEPPH,” tandasnya lagi.
Menurut penjelasan KY, workshop KEPPH akan disimulasikan apa saja yang tidak boleh dilakukan hakim dalam menjalankan tugasnya sehingga terhindar dari pelanggaran kode etik. Lebih dari pada itu, workshop ini bertujuan mewujudkan pengadilan yang agung, berwibawa dan bermartabat. (Nop/Jurdilagapaspn)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas