PA Jambi Gelar Rapat Koordinasi Prihal Pelayanan Secara Elektronik
Jambi | pa-jambi.go.id
Rapat koordinasi diadakan pada hari Jum'at (30/8), yang berlangsung di Ruang Sidang Utama PA Jambi. Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Jambi, Dra. Hj. Rosliani, S.H.,MA didampingi oleh Wakil Ketua PA Jambi, Drs. H. Efrizal, S.H, M.H. dan Kassubag Perencanaan, TI dan Pelaporan, Abdul Rachman, SE dan Panmud Hukum, Raudhah Rachman, S.H., M.Hum. Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, staff dan pegawai honorer terutama pegawai yang terkait dengan pelayanan.
Ketua PA Jambi, Dra. Hj. Rosliani, SH, MA memberikan arahan kepada jajarannya terkait dengan perkembangan teknologi dalam pelayanan peradilan. "Pekerjaan ini adalah komitmen kita bersama untuk mewujudkan Pelayanan Prima di Pengadilan Agama Jambi", paparnya.
"Dengan adanya rakor ini diharapkan setiap pegawai dapat berbagi pengetahuan dan masing-masing dapat memberikan gagasan atau inovasi", sambungnya. Ketua PA Jambi mengapresiasi kepada jajarannya yang telah menciptakan inovasi-inovasi dalam mewujudkan pelayanan prima. Beliau menyebutkan PA Jambi telah menjalankan nomor antrian layanan, penataan ruang tunggu, ruang laktasi dan tempat bermain anak yang nyaman dan sarana penyandang disabilitas.
"Yang terbaru kita telah menjalankan antrian sidang secara elektronik yang merupakan prestasi untuk PA Jambi, ini semua merupakan kerja tim", ujarnya.
Dalam rapat ini, Hj. Rosliani juga mengingatkan kembali kepada jajarannya bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan peraturan tentang administrasi perkara secara elektronik yaitu PERMA RI No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dimana peraturan tersebut telah berjalan hampir 1 tahun. Peraturan tersebut bertujuan untuk mendukung terwujudnya tertib administrasi perkara yang profesional, transparan, akuntanbel, efektif, efisien, dan modern. Inovasi ini sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan pelayanan cepat, mudah dan ringan.
"Pendaftaran Perkara Online dalam aplikasi e-court untuk saat ini baru dibuka jenis pendaftaran untuk perkara gugatan dan akan terus berkembang. Saat ini MA launching e-litigasi dimana semua gugatan, pembayaran segala biaya, pemberitahuan dan panggilan sampai penyampaian putusan dilakukan secara elektronik", papar Hj. Roliani yang terkenal ramah itu. "Oleh karena itu, perlunya kita terus menggelar rapat koordinasi guna terlaksananya PERMA tersebut.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua PA Jambi, Drs. H. Efrizal, S.H, M.H. memaparkan bahwa pentingnya setiap koordinator pelayanan untuk memonitoring pelaksanaannya yang telah berjalan.
"Berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang e-court dan e-litigasi sangat penting sehingga terciptanya kesefahaman antar lini terkait ", ujarnya.
"Dalam rapat ini diperlukan masukan dari hakim, panitera dan pihak terkait dalam rangka mencari solusi", papar Wakil Ketua PA Jambi, H Efrizal.
"Terima kasih kepada seluruh majelis hakim, jajaran panitera, jajaran jurusita, serta seluruhapihak terkait yg telah bekerja keras, kami selaku pimpinan mengapresiasi kinerja bapak - ibu semua", ungkap Efrizal.
Dengan adanya acara ini Ketua PA Jambi menyarankan kepada masing-masing koordinator harus berkomitmen memonitoring dan menjalankan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya.
(Jurdilaga PA Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas