Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

590 PA MUARA SABAK KELUARKAN 188 AC SEPANJANG TAHUN 2013 05 02 2014

PA Muara Sabak Keluarkan 188 AC Sepanjang Tahun 2013 (05/02/2014)

IMG 52962

 Muara Sabak - Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Sepanjang tahun 2013, Pengadilan Agama Muara Sabak sudah menerbitkan 188 akta cerai.

Dari data yang diperoleh tim Jurdilaga dibagian Kepaniteraan (Panitera Muda Gugatan), Dakardi, S.Ag., MSy, PA Muara Sabak tercatat sudah mengeluarkan 188 akta cerai tahun 2013 kepada para pencari keadilan yang perkaranya telah dikabulkan oleh Majelis Hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. 

Panmud Gugatan juga mengatakan untuk tahun ini, PA Muara sabak telah mengeluarkan 188 akta cerai. Dari 188 lembar, Akta cerai untuk penggugat/pemohon telah banyak diambil dibandingkan dengan tergugat/termohon.

“Saat jam kerja, Petugas meja III PA Muara Sabak selalu siap melayani para pihak yang ingin mengambil akta cerai sesuai dengan prosedur penyerahan Akta Cerai kepada pihak berperkara,”tambahnya.

Sama seperti di Pengadilan Agama lain, di PA Muara Sabak untuk mengambil Akta Cerai penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tinggal memenuhi syarat:

1.      Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud;

2.      Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya;

3.      Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);

4.      Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai,di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai Rp. 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat;

(Yudi-Dedy/Jurdilaga PA Muara Sabak-PTA Jambi)


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas