PA Sungai Penuh Gelar Pemeriksaan Setempat di Lawang Agung
Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4
JURDILAGA PA SUNGAI PENUH – Jumat (01/08) sekitar pukul 09.00 WIB, di salah satu rumah di Dusun Terendam RT 07, Kelurahan Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh mendadak ramai. Tak ayal, rumah tersebut menjadi perhatian warga yang ada di sekitar lokasi tersebut.
Usut punya usut, ternyata pada saat itu ternyata Pengadilan Agama Sungai Penuh sedang melakukan pemeriksaan setempat (descente) terhadap perkara harta bersama dengan nomor perkara 259/Pdt.G/2018/PA.Spn.
Pantauan Jurdilaga PA Sungai Penuh, Ketua Pengadilan Agama Sungai Penuh, Ikhsanuddin, S.H selaku Ketua Majelis perkara tersebut memimpin rombongan pemeriksaan setempat dengan objek rumah dan tanah.
Di depan kuasa hukum Pemohon dan masyarakat yang melihat pemeriksaan setempat tersebut, Ketua PA Sungai Penuh menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat adalah sarana yang disediakan oleh peraturan perundang- undangan kepada hakim atau majelis hakim guna memperjelas suatu fakta atau objek yang sedang disengketakan.
Usai pemeriksaan setempat ini, Ketua PA Sungai Penuh mengatakan bahwa dalam proses pemeriksaan setempat kali ini, tidak ada kendala yang berarti dan berjalan sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh majelis hakim perkara tersebut.
“Tidak ada kendala, apa yang ingin kita perjelas dalam perkara ini, sudah menjadi sangat jelas dengan dilakukan pemeriksaan setempat ini, dan Alhamdulillah berjalan lancar dan aman,” tukas Ketua PA Sungai Penuh. (Nop/Jurdilagapaspn)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas