Berkat usaha sang mediator para pihak berdamai dimuka sidang PA Muara Bungo
Bungo |Kamis 25 Juli 2019. Tahun 2019 tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, perkara perceraian masih mendominasi perkara yang diterima di Pengadilan Agama Muara Bungo. Sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2016 mewajibkan mediasi pada setiap sidang pertama yang dihadiri oleh kedua belah pihak, tidak terkecuali kepada para pihak dengan nomor perkara 229/Pdt.G/2019/PA.Mab, Majelis Hakim pun mewajibkan kepada kedua belah pihak untuk menempuh proses mediasi dengan harapan semoga pasangan suami isteri tersebut bisa rukun kembali.
Disaat Pemohon dan Termohon menempuh proses mediasi pertama dengan Hakim mediator H. Rijlan Hasanuddin, Lc yang bertempat diruang mediasi PA Muara Bungo tersebut. Mediator telah melakukan upaya maksimal dengan memberikan pengertian, menasehati kedua belah pihak dan menyampaikan bahwa bila ego masing-masing dikedepankan maka ingat anak-anak akan menjadi korban. Nasehat sang mediator itu ternyata mengetuk pintu hati mereka akhirnya menerima dan menyadari kesalahan mereka masing-masing dan membulatkan niat untuk membina mahligai rumah tangga kembali rukun dan damai seperti semula. Akhirnya upaya damaipun berhasil dan menyatakan mencabut perkara Nomor 229/Pdt.G/2019/PA. Mab
Subhanallah, Allah Maha Kuasa, meskipun perkara perceraian menyangkut hati nurani, namun tetap saja bisa diusahakan perdamaian selama bersunggung-sungguh dan berdo’a serta berharap kepada yang membolak-balikkan qalbu manusia, agar senantiasa memberi hidayah kepada para pihak yang akan menempuh jalan yang sangat dibenci oleh Allah. SWT. Sebagaimana Hadist Rasulullah SAW yang artinya “ Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah Talak”. Salam damai (Jurdilaga/MR)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas