Mediasi Berhasil, Pasutri Di Tebo Urung Bercerai
Muara Tebo – Kepuasan bagi seorang mediator Pengadilan yang berhasil memediasi perkara tidaklah bisa dinilai dengan materi. Begitulah kepuasan yang mungkin dirasakan oleh hakim mediator Pengadilan Agama Muara Tebo, M. Rifai, S.H.I., M.H.I., saat ini.
Kesungguhan dan kepiawaian pria kelahiran Pulau Kecil, Kabupaten Indragiri Hilir, provinsi Riau ini berbuah manis. Pasalnya, Rabu (24/07), bapak dua anak ini berhasil menjembatani sengketa rumah tangga yang berujung perdamaian alias rujuk.
“Alhamdulillah setelah melalui proses yang cukup alot, saya berhasil memberikan solusi terkait sengketa rumah tangga yang pada akhirnya disetujui oleh pasutri yang bersengketa,” terang pria yang sebelumnya menjabat hakim di Pengadilan Agama Pandan ini.
Dia berharap kepada masyarakat pencari keadilan yang berperkara di Pengadilan Agama Muara Tebo tidak terburu nafsu dan mengedepankan keegoisan, tetapi selalu mengedepankan kepentingan yang lebih luas serta mencari solusi damai karena perdamaian merupakan putusan terbaik yang tidak akan merugikan siapapun.
Keberhasilan mediasi kali ini bukanlah yang pertama kali di Pengadilan Agama Muara Tebo, bahkan beberapa hari sebelumnya satu perkara lainnya yang dimediasi oleh Wakil Ketua PA Muara Tebo, Syamsul Hadi, S.Ag., M.Sy., juga berhasil menemukan kata sepakat. (khumaidi/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas