Menjadi Narasumber, Panitera PA Jambi Sosialisasi E-Court Di depan Mahasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat
Jambi | pa-jambi.go.id
Panitera Pengadilan Agama Jambi, Drs. H. Rusdi, M.H., menjadi narasumber pendidikan khusus advokat Gelombang II tahun 2019 pada Sabtu (20/07) di Universitas Jambi. Acara ini diselenggarakan oleh DPC Peradi Kota Jambi kerjasama dgn Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA).
Peradi adalah Perhimpunan Advokat Indonesia yang merupakan organisasi advokat yang dimaksud di dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 ("UU No.18/2003") tentang Advokat. PERADI merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Dalam acara ini, H. Rusdi memberikan materi mengenai Kewenangan Pengadilan Agama, Hukum Acara Peradilan Agama, Teknis pembuatan gugatan yang benar, Pelaksanaan Eksekusi putusan kepada mahasiswa tersebut. Di sela-sela acara, H. Rusdi memberikan sosialisasi yang terkait dengan Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik, yakni E-Court atau pendaftaran (e-filling), pembayaran (e-payment) serta pemanggilan (e-summon) secara online, mulai diberlakukan Tahun 2019 yang berdasarkan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung ) RI Nomor 3 Tahun 2018.
Beliau juga menyampaikan E-Court dilatarbelakangi oleh hal-hal yang berkaitan dengan meminimalisir dan mempersempit kontak langsung para pihak dengan aparat di Pengadilan. "Selanjutnya E-Court memberi kemudahan kepada siapapun (online), dengan menjunjung tinggi azas sederhana, cepat dan biaya ringan"' paparnya.
Secara teknis, H. Rusdi menjelaskan akun virtual keuangan E-Court oleh Mahkamah Agung RI telah disetujui melalui MoU kepada 5 (lima) bank antara lain : Bank BRI, Mandiri, BTN, BNI 46 dan BSM. Dalam hal ini, menurut H. Rusdi PA Jambi telah bekerjasama dengan Bank BRI Cabang Jambi.
Dalam PERMA tersebut juga menyebut tentang para advokat apabila mendaftar nantinya harus telah terdaftar terlebih dahulu KTA (Kartu Tanda Advokat) di Pengadilan Tinggi Jambi, karena Peradilan/Pengadilan Agama ini memiliki “Lex Specialist” dalam menangani perkara yang ditujukan oleh para pihak berperkara, yaitu khusus perkara Cerai Gugat dan Cerai Talak tertutup untuk umum, dengan kata lain ada user yang menerima pendaftarannya.
Kegiatan Sosialisasi E-Court ini diakhiri dengan sesi Tanya jawab terkait dengan hal-hal penting mengenai E-Court dan materi yang telah disampaikan.
Foto Bersama Seluruh Narasumber, Panitia dan Mahasiswa yang mengikuti pendidikan.
(Jurdilaga PA Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas