Terima Mesin EDC, Ini Harapan Ketua PA Sengeti
Ketua dan Panitera PA Sengeti (berdua dari kanan) menerima EDC
Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id.
Guna mempermudah sekaligus mempercepat transaksi pembayaran biaya perkara, pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jambi, Jumat (15/3/19) siang menyerahkan 1 unit mesin Electronic Data Capture (EDC) kepada Pengadilan Agama (PA) Sengeti Klas IB.
Bertempat diruang kerja Ketua PA Sengeti, mesin EDC ini diterima langsung Ketua PA Sengeti H. Abdan Khubban didampingi Panitera Idwal Maris.
Kepada redaksi H. Abdan menerangkan bahwa EDC merupakan salah satu instrument pendukung yang dipakai dalam menunjang pelaksanaan MoU antara PA Sengeti dengan BRI.
MoU dimaksud disini adalah terkait dengan penerimaan panjar biaya perkara yang disetor para pihak berperkara ke rekening BRI atas nama bendahara penerimaan biaya perkara PA Sengeti.
“Dengan adanya mesin ini, kita berharap waktu yang dibutuhkan untuk menerima dan meregistrasi satu perkara lebih cepat dari biasanya dan tentunya memudahkan bagi para pihak karena tidak perlu antrian di bank untuk menyetor biaya perkara,” terang H. Abdan.
Dan yang lebih penting, sambung H. Abdan, apabila penggunaan EDC ini dapat berjalan secara efektif dan efisien dirinya juga berharap ke depan persentase bobot proses dalam SIPP PA Sengeti senyatanya meningkat.
(riadh/jurdilaga pa sengeti)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas