Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

552 HAKIM PA SUNGAI PENUH BERIKAN KULIAH 16 01 2014

Hakim PA Sungai Penuh Berikan Kuliah (16/01/2014)

(SUNGAI PENUH) ~ Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kerinci yang merupakan Sekolah Tinggi satu-satunya di Kabupaten Kerinci dan kota Madya Sungai Penuh, yang memiliki Jurusan Syariah (Hukum Islam) kembali mengadakan Kerjasama dengan Pengadilan Agama Sungai Penuh.

Pada hari Senin tanggal 16 Desember 2013, STAIN Kerinci melalui Jurusan Syari’ah (AS/Muamalah) mengirimkan mahasiswa-mahasiswi Jurusan Syariah semester akhirnya untuk melaksanakan kuliah di PA Sungai Penuh.

Kedatangan mahasiswa STAIN kerinci ini untuk mempelajari secara langsung Hukum Acara Peradilan Agama yang telah mereka pelajari sebelumnya melalui perkuliahan di kampus mereka.

Pimpinan PA Sungai Penuh melalui Wakil Ketua Drs. Ahmad Nur,MH dan Panitera Drs. Dahkir,A menugaskan salah seorang hakim PA Sungai Penuh, yaitu Ahmad Kholil Irfan,S.Ag,SH untuk memberikan mata kuliah Hukum Acara Peradilan Agama tersebut.

Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Sungai Penuh, Ahmad Kholil Irfan,S.Ag,SH memberikan perkuliahan bagaimana dan hukum acara apa yang di terapkan dan dipakai di Pengadilan Agama pada umumnya dan Pengadilan Agama Sungai Penuh khususnya. Dari pantauan Jurdilaga, materi yang disampaikan dengan santai dan

sesekali diselingi guyonan ini namun tetap berjalan pada maksud dan tujuan dari perkuliahan ini, terlihat disambut dan diikuti dengan sangat antusias oleh mahasiswa STAIN Kerinci.

Mahasiswa STAIN kerinci ini, terlihat terkesan dengan cara penyampaian

materi dari Ahmad Kholil Irfan,S.Ag,SH yang dalam berbicara tak luput dari aksen bahasa Jawa, sesuai dengan daerah asalnya yakni Jawa Tengah. Perkuliahan yang berlangsung sekitar 2 jam ini banyak membahas tentang UU No.7 tahun 1989 tentang Peradilan

Agama. ( WITMAN.S.HI ~ JURDILAGA PA SUNGAI PENUH/PTA JAMBI)


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas