Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

551 WKPA BESERTA HAKIM PA SUNGAI PENUH IKUTI RAKOR EKONOMI SYA RIAH 18 01 2014

WKPA Beserta Hakim PA Sungai Penuh Ikuti Rakor Ekonomi Sya’riah (18/01/2014)

 

SUNGAI PENUH- Berdasarkan Surat nomor: W5A/1215/Hm.01.1/XII/2013 dari Pengadilan Tinggi Agama Jambi tertanggal 12 Desember 2013, maka pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2013 Wakil Ketua Pengadilan Agama Sungai Penuh, Drs. Ahmad Nur, MH dan 4 orang Hakim PA Sungai Penuh yakni Wisri, S.Ag, Ahmad Kholil Irfan, S.Ag, SH., Ramadaniar, S.HI, MH., dan Ridho

Afrianedy, S.HI, Lc., mengikuti Rapat Koordinasi Tentang Penyelesaian Perkara Sengketa Ekonomi Syari’ah yang diikuti seluruh PA se-wilayah PTA Jambi.

Acara rapat koordinasi ini dilaksanakan di Hotel Wiltop, Jambi dimulai

tanggal 18 Desember 2013 s/d 20 Desember 2013, yang akan dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Drs. H. Muzani Zahri, SH, MH, dalam acara rakor inipun nantinya KPTA Jambi akan memberikan materi tentang Kebijakan PTA Jambi Dalam Perkara Ekonomi Syari’ah.

  1. Dari     jadwal             acara   yang    diperoleh       Jurdilaga,        selain KPTA Jambi, Drs.H.Muzani Zahri,SH,MH., Wakil Ketua PTA Jambi, Drs. H. Mohammad Yamin Awie, SH, MH juga akan memberikan materi tentang Capita Selekta Hukum Ekonomi Syari’ah, dilanjutkan dengan materi tentang Produk Perbankan Syari’ah oleh Drs. H. Muslim, SH, MH.

Rapat koordinasi yang berlangsung selama 3 hari ini nantinya, yang diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama se-wilayah PTA Jambi, akan dibimbing secara langsung oleh KPTA, WKPTA dan Hakim-hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Jambi. Semoga rakor ini dapat berjalan dan terlaksana dengan sukses dan membawa kemajuan bagi Pengadilan Agama se-wilayah PTA Jambi. ( WITMAN.S.HI ~ JURDILAGA PA SUNGAI PENUH/PTA JAMBI)


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas