Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

542 2013 HAKIM PA MUARA TEBO MEDIASI 45 PERKARA 09 01 2014

2013, Hakim PA Muara Tebo Mediasi 45 Perkara (09/01/2014)

Dra. Emaneli

Muara Tebo - Sesuai dengan ketentuan pasal 130 HIR/154 RBg jo PERMA Nomor 1 tahun 2008 tentang Mediasi, dalam setiap perkara yang dihadiri oleh Pihak Penggugat dan Tergugat atau Pemohon dan Termohon telah diperintahkan untuk mengikuti proses mediasi. Selama tahun 2013, menurut Emaneli, Wakil Ketua PA Muara Tebo, proses mediasi hanya dapat dilakukan terhadap 45 perkara.

“Dari 45 perkara yang dimediasi oleh hakim mediator yang dipilih dan ditunjuk sendiri oleh para pihak hanya 3 diantaranya yang dinyatakan berhasil atau dengan kata lain ada 42 perkara yang mediasinya gagal menemukan penyelesaian,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (08/01/2014).

Diakui alumni IAIN Imam Bonjol ini, dalam proses mediasi pihaknya tidak mempunyai kapasitas memaksakan sebuah keberhasilan. “Kita hanya berusaha semaksimal mungkin agar dalam proses mediasi kedua belah pihak dapat terketuk hatinya untuk berdamai, jika ternyata hasil akhir mediasinya gagal itu diluar kemampuan kita,” terangnya.

Terkait rendahnya angka perkara yang dimediasi, ibu dua anak ini menyebutkan tidak hadirnya salah satu pihak (verstek, red.) dalam persidanganlah yang menjadi penyebabnya. “Sebagian besar perkara yang kita proses di PA Muara Tebo tergugat ataupun termohonnya kebanyakan tidak hadir sehingga otomatis proses mediasi tidak dapat dilaksanakan,” pungkasnya. (Ahmad Khumaidi/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas