Perkara Ghaib Dominasi Sisa Perkara 2013 PA Muara Tebo (09/01//2014)
Muara Tebo- Perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Muara Tebo tahun 2013 adalah sebanyak 281 perkara ditambah dengan sisa perkara tahun 2012 sebanyak 55 perkara. Dengan demikian secara keseluruhan ada 336 Perkara yang harus diselesaikan selama tahun buku 2013.
Dalam prosesnya perkara yang berhasil diselesaikan adalah sebanyak 288 perkara sementara 48 perkara atau 14,28 % menjadi sisa perkara yang harus diselesaikan di tahun 2014. Meskipun Majelis hakim telah berusaha maksimal untuk menuntaskan semua perkara yang diterima, namun ada saja hal-hal yang memang menjadi kendala dan berada di luar kemampuan majelis dalam upaya menekan sisa perkara hingga 10%. Demikian yang diutarakan Pansek PA Muara Tebo, Rusdi saat ditemui redaksi jurdilaga di ruang kerjanya, Selasa (07/01/2014).
Salah satu penyebab utama menurut penyandang gelar magister hukum ini adalah banyaknya perkara ghaib (alamat tergugat/termohon tidak diketahui) yang memang mendominasi sisa perkara yang ada di PA Muara Tebo. “Perkara ghaib terdaftar di kepaniteraan antara September hingga November sehingga mau tidak mau sidangnya akan dilaksanakan pada 2014,” ujarnya.
Selain itu, pria berkacamata ini juga menyebut bahwa adanya perkara masuk di bulan Desember menjadi penyumbang terbesar kedua setelah perkara ghaib. “Kita tidak bisa menolak masyarakat yang ingin mengajukan perkara dan imbasnya menjadi sisa perkara yang harus dituntaskan di tahun berikutnya,” terangnya.
Tak hanya itu, pria yang pernah bertugas di Kuala Tungkal ini juga menambahkan bahwa penyebab sisa perkara lainnya adalah karena tergugat/termohon berada di luar wilayah (tabayyun).
Namun begitu, kepada redaksi dia menegaskan bahwa pihaknya melalui majelis hakim yang bertugas akan menuntaskan semua sisa perkara yang ada dan akan mengurangi jumlah sisa perkara setiap bulannya dengan antisipasi terencana serta terukur. (Ahmad Khumaidi/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas