Hakim PA Muara Sabak Menjadi Dewan Hakim MTQ (13/11/2013)
Muara Sabak – Hakim Pengadilan Agama Muara Sabak ditunjuk sebagai Dewan Hakim MTQ ke 12 tahun 2013 tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Penunjukan itu tertuang dalam surat keputusan Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 86/Kpts/X/2013, tanggal 30 Oktober 2013.
Dalam surat keputusan Bupati tersebut, Hakim PA Muara Sabak Zakaria Ansori, SHI., MH ditunjuk sebagai Dewan Hakim bidang Fahmil Quran dan Syarhil Quran, selain hakim PA Muara Sabak ada juga nama-nama yang lain ditunjuk menjadi hakim, seperti K.H. Yahya A. Qadir (mantan Panitera Pengganti PTA Jambi), K.H. Asad Arsyad (Ketua MUI Kab. Tanjab Timur), Zeifni Ishaq, S. Ag, MHI (Kabag TU Kemenag Tanjab Tmur), dan lain-lain.
Acara yang akan digelar mulai Senin sampai Rabu (11 s/d 13 Nopember 2013), diselenggarkan di Kampung Laut Kecamatan Kuala Jambi, diikuti oleh sekitar 400 peserta dari 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan cabang lomba antara lain tilawah anak-anak, tilawah remaja, tiawah dewasa, tilawah cacat netra, tafsir, syarhil, fahmil, kaligrafi, menulis karya ilmiah, dan cabang lainnya.
Sebagaimana dimaklumi, hakim yang sering mengisi ceramah dan tausiyah ini selalu diikutsertakan sebagai dewan hakim dimana ia bertugas, seperti ketika bertugas di Muara Bulian sebagai dewan hakim Tahfizh al-Quran, di Muara Tebo sebagai dewan hakim Tafsir al-Quran bahasa Indonesia, Arab dan Inggris. Kepada tim Jurdilaga, Zakaria Ansori, SHI., MH mengatakan bahwa ini sebagai perwujudan hakim di mata hukum dan ulama di mata masyarakat.
‘’Tentu selagi tidak mengganggu tupoksi sebagai seorang hakim,’’ pungkasnya. (Yudi-Dedy/Jurdilaga PA Muara Sabak-PTA Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas