87 persen perkara PA Muara Bungo Diputus Verstek (13/11/2013)
Muara Bungo | www.pamuarabungo.go.id |
Sampai akhir Oktober 2013, sebanyak 227 perkara (termasuk sisa perkara tahun 2012) telah berhasil diputus oleh majelis hakim. Dari 227 perkara yang diputus, sebanyak 206 perkara diputus kabul oleh majelis, sementara 21 perkara lainnya ada yang dicabut oleh para pihak (14 perkara), digugurkan (4 perkara), dicoret dari register (2 perkara) dan ditolak (1 perkara).
Dalam hal perkara putus dikabulkan, dari segi kehadiran para pihak ada dua jenis putusannya yaitu putus dengan hadirnya para pihak dan putus tanpa hadirnya salah satu pihak (Tergugat/Termohon). Jika salah satu pihak (Tergugat/Termohon) tidak pernah hadir sama sekali sampai perkara diputus maka majelis hakim menjatuhkan putusan dengan verstek. Untuk itu jurusita,jurusita pengganti pada perkara yang bersangkutan diperintahkan untuk menyampaikan pemberitahuan putusan tersebut kepada pihak Tergugat/Termohon agar putusan dimaksud dapat berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dari 206 perkara yang dikabulkan di PA Muara Bungo, berdasarkan data yang diperoleh oleh Jurdilaga, hanya 27 perkara (13 %) yang diputus dengan hadirnya kedua belah pihak. Dengan demikian tercatat sebanyak 179 perkara (87 %) diputus secara verstek (tanpa hadirnya pihak Tergugat/Termohon).
Menanggapi hal semacam ini Ketua PA Muara Bungo Auzar Nawawi, S.Ag, SH menyatakan tidak ada masalah sama sekali, karena jika dilihat dari relaas panggilan yang disampaikan oleh jurusita/jurusita pengganti kepada Tergugat/Termohon seluruhnya telah disampaikan secara sah dan patut. Selanjutnya beliau menambahkan bahwa Pengadilan Agama yang khusus menerima, memeriksa dan memutus khusus perkara perdata agama, tidak mewajibkan pihak Tergugat/Termohon untuk hadir, asalkan telah dipanggil secara sah dan patut minimal 3 hari sebelum persidangan. (Lara Harnita, S.HI & malamgerimis – Jurdilaga PA Muara Bungo/PTA Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas