5 Perkara Prodeo Tak Tersisa di PA Muara Bungo (13/11/2013)
Muara Bungo | www.pa-muarabungo.go.id |
Sampai tanggal 7 November 2013 PA Muara Bungo telah menerima 263 perkara. 5 (lima) diantaranya merupakan perkara prodeo yang merupakan jalur khusus perkara yang diajukan oleh masyarakat dengan latar belakang tidak mampu. dalam DIPA 04 (Dirjen Badilag) Tahun 2013 anggaran untuk perkara prodeo PA Muara Bungo mencapai Rp. 1.500.000,- untuk 5 (lima) perkara.
Dari 5 perkara prodeo yang didapatkan PA Muara Bungo untuk tahun 2013 ini tak tersisa sama sekali. Perkara tersebut ternyata sangat sedikit jika dibandingkan dengan perkara yang masuk sampai 7 November 2013 ini sebanyak 263 perkara. ‘’Harusnya ada perimbangan jumlahnya, paling tidak kita mendapatkan lebih banyak dari jumlah saat ini,’’ ujar Pansek PA Muara Bungo, Drs. Zubir Ishak.
Menurut beliau, tidak sedikit pihak yang ingin mengajukan perkara ke PA Muara Bungo namun tidak memiliki biaya untuk mengajukan perkara serta menurut pengakuan mereka, sambung Pansek, kemampun ekonomi mereka sama sekali tidak mencukupi untuk membayar biaya perkara alias tidak mampu.
Tidak hanya itu saja, menurut mantan Pansek PA Sengeti ini, harusnya memang jumlah perkara prodeo tersebut harus ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang, agar warga yang tidak mampu bisa mendapatkan pelayanan untuk bisa berperkara di PA. ( malamgerimis & Lara Harnita S.HI – Jurdilaga PA Muara Bungo/PTA Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas