KPA Sengeti Tegaskan Jam Kerja Selama Ramadhan (27/05)
Ketua PA Sengeti ketika memberikan pengarahan
Sengeti | pa-sengeti.go.id. Ketua Pengadilan Agama (PA) Sengeti M. Jhon Afrijal, Selasa (23/5/17) siang mengumpulkan seluruh ASN PA Sengeti dan menggelar rapat guna menegaskan perubahan jam kerja yang berlaku selama Ramadhan 1438 H.
Bertempat di ruang sidang utama PA Sengeti, Jhon mengatakan perubahan tersebut merujuk kepada surat edaran MenpanRB nomor 20 tahun 2017 tentang penetapan jam kerja ASN.
“Untuk hari senin sampai kamis masuk jam 8.00 dan pulang jam 15.00, sedangkan jum’at masuk jam 8.00 dan pulang jam 15.30, tidak ada alasan masak bagi ibu-ibu agar bisa pulang lebih awal, ” terang Jhon.
Pada kesempatan tersebut, Jhon juga mengingatkan kepada ASN yang akan melaksanakan cuti jelang lebaran agar jauh-jauh hari dapat memberitahukan kepada atasan. “Hal ini penting saya sampaikan, karena kuota cuti hanya 2,5 persen dari total pegawai,” urai Jhon.
Seluruh ASN PA Sengeti mengakhiri rapat siang itu dengan saling bersalam-salaman sembari bermaaf-maafan. (jurdilaga pa sengeti)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas