Merespon Portal Tabayyun Online, PA.Sengeti Gelar Sosialisasi (11/11/2013)
Sengeti- Pemanggilan para pihak yang berperkara pada satu sidang pengadilan khususnya perkara perdata merupakan satu hal penting. Dalam pasal 153 R.Bg dijelaskan, bahwasanya para pihak yang bersengketa wajib dipanggil dimuka sidang untuk kepentingan pemeriksaan perkara. Pada Pengadilan Agama (PA) yang khusus menangani perkara perdata tertentu, tugas ini biasanya dilaksanakan oleh seorang jurusita/jurusita pengganti setelah mendapat perintah dari majelis hakim. Tanpa adanya surat panggilan (relaas) yang sah dan patut, maka sidang kemungkinan besar batal digelar.
Selama ini, untuk panggilan kepada para pihak yang masih berada dalam satu wilayah hukum, mungkin tidak ada masalah. Namun untuk panggilan delegasi (tabayyun) keluar wilayah hukum terutama ke wilayah-wilayah tertentu, inilah yang sering menimbulkan masalah. Hakim yang memeriksa suatu perkara sering dibuat kerepotan karena masalah ini dan akhirnya proses penyelesaian perkara pun menjadi terhambat.
Merespons Portal Tabayyun online yang diluncurkan Badilag beberapa waktu lalu, PA. Sengeti menaruh harapan besar. Bertempat di ruang Wakil Ketua PA.Sengeti, kemarin (06/11/2013) portal ini mulai disosialisasikan kepada para seluruh hakim, para pejabat kepaniteraan dan yang terpenting Juru panggil. Tampak hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua PA. Sengeti Drs. Yenisuryadi, MH., Panitera/Sekretaris Drs. Idwal Maris dan Ketua Tim Teknologi Informasi (TI) Rio Satria, S.HI.
Dalam sambutannya Yenisuryadi menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dirilisnya portal ini. “Dengan adanya portal ini, saya sangat berharap dapat membantu kelancaran proses permintaan bantuan panggilan sidang ke luar wilayah hukum, sehingga tidak menghambat penyelesaian perkara oleh hakim,” beber Yenisuryadi. Selanjutnya Rio satria selaku Ketua Tim TI juga menjelaskan secara ringkas tentang tutorial penggunaan portal ini. “Setelah surat pengantar ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, kemudian surat dan nomor bukti resi wesel pos di-scanner dan selanjutnya dilampirkan pada portal,” jelas Rio singkat.
Semoga dengan eksistensi portal ini, kedepan dapat membantu proses penyelesaian perkara oleh Hakim. Sehingga akhirnya kian mengukuhkan level kepercayaan masyarakat terhadap Peradilan Agama. Atas nama Pembaruan Peradilan, mari bersama-sama kita support portal ini. (Umarriadh B./Jurdilaga PA.Sengeti/PTA. Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas