One Day Procces, Inovasi Teranyar PA Kuala Tungkal (19/01)
Aktifitas penerimaan perkara di PA Kuala Tungkal
dan print screen penggunaan blangko map berkas perkara
sebelum dicetak dengan printer A5 dari SiadPA PA Kuala Tungkal
Kuala Tungkal | pa-kualatungkal.go.id.
Pengadilan Agama (PA) Kuala Tungkal sebagai salah satu dari ratusan pengadilan tingkat pertama yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA) dalam beberapa tahun terakhir tengah gencar melakukan upaya Modernisasi disegala lini. Inisiatif untuk mewujudkan pengadilan yang modern ini, diyakini merupakan efek meng-gema yang didengungkan MA melalui cetak biru (blue print) tentang Pembaruan Peradilan. Dari cetak biru tersebut, PA Kuala Tungkal tersulut untuk menerapkan langkah2 implementatif turunan diantaranya mengenai keterbukaan dan pemanfaatan teknologi informasi, termasuk peningkatan dalam manajemen pendidikan dan pelatihan. Langkah-langkah tersebut nantinya diharapkan dapat bermuara pada terwujudnya badan peradilan yang agung dan modern.
Implikasinya, dalam pelaksanaan proses penanganan perkara di PA Kuala Tungkal yang tidak hanya dilakukan SDM hakim, upaya modernisasi tersebut sebenarnya sudah ter-implementasi dalam aplikasi SIADPA Plus dan yang terakhir dan termutakhir aplikasi SIPP (Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara).
Berbekal perangkat canggih dan deretan aplikasi berbasis teknologi informasi, PA Kuala Tungkal hingga kini terus berusaha untuk meng-ekplorasi bahkan memaknai lebih luas arti modernisasi. Indikasi tersebut ditandai dengan adanya spirit dari setiap SDM PA Kuala Tungkal untuk memaknai bahwa “modern” bukan semata-mata tentang penggunaan perangkat yang serba canggih dan “modern”, namun juga tentang cara berfikir dan cara bertindak yang efektif dan efisien. Pemikiran progresif dalam upaya melakukan modernisasi tersebut, tentu harus didasari pula dari good will setiap insan peradilan, sehingga terwujud visi dan misi peradilan menuju sebuah peradilan yang agung dan modern.
Imbasnya, sebagai bentuk riil dari langkah implementatif pemanfaatan teknologi informasi di Pengadilan, PA Kuala Tungkal termotivasi untuk menyajikan rangkaian data dan peristiwa serta dapat disebar ke publik dengan penggunaan komputer, smartphone, laptop, server, sistem jaringan, internet dan website sebagai sarana dalam mengolah informasi yang dapat menghasilkan input dan output lebih baik serta penyajian dan pemutakhiran data yang cepat.
Alhasil, percepatan dalam pelayanan pun dapat dilakukan, termasuk percepatan dalam proses pengolahan data dapat diatasi serta berbagai percepatan-percepatan lainnya, termasuk dalam proses penerimaan perkara, penunjukan majelis hakim, penentuan hari sidang, penetapan penunjukan panitera sidang dan penunjukan jurusita, yang sebelumnya bisa memakan waktu 2-3 hari.
“Kini dengan teknologi informasi semua bisa dipercepat, kita akan membuktikan proses percepatan tersebut dengan bukti awal seperti 20 perkara di tahun 2017 yang diproses hanya dalam waktu 1 (satu) hari atau one day process (ODP), dan hari kedua sudah dilakukan pemanggilan, bagaimana menurut anda,” terang Hakim PA Kuala Tungkal Darul Fadli, S.HI., M.A. kepada redaksi, Rabu (18/1/17) pagi. (adf/jurdilaga pa kuala tungkal)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas