Penyelesaian perkara di PA Bangko Capai 80 persen (08/10/2013)
PA BANGKO- Mendekati akhir tahun 2013 Pengadilan Agama Bangko terus mengoptimalkan kinerjanya disegala bidang termasuk bidang kepaniteraan, memasuki bulan Oktober 2013 tingkat penyelesaian perkara PA Bangko telah mencapai 80 persen.
Wakil Ketua PA Bangko, Dra. Marifah dan Wapan PA Bangko Tet Tazani, S.Ag
Hal tersebut diketahui dari grafik perkara diterima dan diputus Pengadilan Tinggi Agama Jambi tahun 2013 yang dapat diakses melalui situs infoperkara.badilag,net.
Dari grafik tersebut terlihat PA Bangko tahun lalu menyisakan 66 perkara ditambah dengan perkara masuk peroktober 2013 sebanyak 235 perkara sehingga total berjumlah 301 perkara, dari jumlah perkara tersebut PA Bangko berhasil memutus 240 perkara, sehingga jika dipersentasekan penyelesaian perkara PA Bangko telah mencapai 79,73 persen dibulatkan menjadi 80 persen.
Waka PA Bangko Dra. Ma’ripah didampingi Wakil Panitera Tet Tazani S.Ag kepada Jurdilaga PA Bangko mengatakan bahwa data yang disajikan dalam grafik infoperkara.badilag.net adalah data akurat dan sebenar-benarnya valid, karena jumlah perkara masuk dan putus dalam grafik sama dengan jumlah perkara masuk dan putus di rekap manual.
“Oleh karenanya saya menghimbau kepada para hakim untuk lebih meningkatkan jumlah penyelesaian perkara dengan tidak mengurangi prinsip kehati-hatian dalam memeriksa perkara, saya berharap diakhir tahun PA Bangko bisa mencapai target menyisakan tunggakan perkara maksimal 15 persen,’’ tukasnya. (Habib-Jurdilaga PA Bangko/PTA Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas