215 Perkara PA Muara Tebo Disidang Tanpa PP Murni (08/10/2013)
Muara Tebo – Setidaknya hingga akhir September 2013 tercatat 215 perkara yang diterima PA Muara Tebo dalam proses persidangannya tidak melibatkan Panitera Pengganti (PP) murni. Pasalnya, PP yang ada di PA Muara Tebo kesemuanya berada pada posisi jabatan struktural mulai dari Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Gugatan dan Panitera Muda Permohonan.
Kepada Jurdilaga Jum’at siang (04/10/2013), Panitera/Sekretaris PA Muara Tebo, Drs. RUSDI, M.H membenarkan bahwa hingga 30 September 2013 bagian hukum PA Muara Tebo mencatat 215 perkara sudah terdaftar di bagian Kepaniteraan, 210 merupakan perkara gugatan dan sisanya adalah perkara permohonan.
“Ya, dalam proses persidangan kita memang melibatkan PP yang kesemuanya berada di posisi jabatan struktural yang seluruhnya terhitung sebanyak lima orang termasuk saya,” ujarnya.
Dengan kondisi ini, tak ayal jika aktivitas para pejabat kepaniteraan sangat disibukkan dengan pembuatan Berita Acara Sidang (BAS) atau yang dulu dikenal dengan BAP. Jika dibagi rata-rata dari 215 perkara, maka setiap satu orang pejabat kepaniteraan harus menangani 43 perkara. (Rahza/Jurdilaga PA Muara Tebo–PTA Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas