Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

367 VERSTEK DOMINASI PUTUSAN DI PA SENGETI 07 10 2013

Verstek Dominasi Putusan di PA Sengeti (07/10/2013)

SENGETI - Hingga akhir September 2013, khusus perkara gugatan yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Sengeti total mencapai 256 perkara. Dari jumlah tersebut, 254 merupakan perkara cerai gugat dan cerai talak serta 1 perkara permohonan pengesahan nikah (contentius).

Menurut validasi data pada sistem siadpaplus per September 2013 sebanyak 156 perkara tersebut di atas telah diputus verstek.

Terhadap putusan majelis hakim yang dijatuhkan tanpa hadirnya salah satu pihak, maka diperlukan pemberitahuan isi putusan kepada pihak yang tidak hadir, agar nantinya putusan dimaksud dapat berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut keterangan Abdurrahman Alwi, salah satu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Sengeti, menyatakan bahwa mayoritas perkara yang diputusnya adalah perkara verstek. “Sebagian besar putusan yang saya bacakan verstek, sehingga diperlukan pelaksanaan tugas jurusita untuk menyampaikan pemberitahuan amar putusan kepada pihak yang tidak hadir,” ujar Rahman santai.

Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa perkara yang diperiksa di PA. Sengeti sebagian besar tanpa dihadiri pihak Tergugat/Termohon, bahkan dari sidang pertama hingga pembacaan putusan. “Bila dilihat dari relaas panggilan yang disampaikan jurusita/ jurusita pengganti kepada para pihak, tidak ada masalah dan kesemuanya dinilai sah dan patut, jadi tidak diketahui dengan pasti alasan ketidak hadiran Tergugat/ Termohon sehingga banyak putusan yang harus dijatuhkan dengan verstek,” jelas Hakim yang juga jurnalis PA Sengeti tersebut.

Peradilan agama yang khusus menerima, memeriksa dan memutus khusus perkara perdata agama, memang tidak mewajibkan pihak khususnya terlawan untuk hadir di persidangan. Namun yang pasti, sebelum persidangan digelar, para pihak yang bersengketa mesti dipanggil secara sah dan patut. Persoalan datang atau tidak datangnya salah satu pihak, itu sepenuhnya bukan kewenangan pengadilan untuk memaksa. (Umarriadh B/Jurdilaga PA Sengeti/PTA Jambi)

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas