Hakim PA Muara Sabak Nara Sumber Pada Orientasi Pemberdayaan Wakaf di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur (08/03)
Hakim PA muara sabak Zakaria Ansori, S.H.I, M.H menjadi narasumber dalam acara Orientasi Pemberdayaan Wakaf yang diadakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur hari selasa tanggal 8 maret 2016 bertempat di Aula Utama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Timur.
Turut hadir dalam acara ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur serta Para peserta yang terdiri dari, Kepala Kantor Urusan Agama Sewilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Nadzir Wakaf, Pengurus Masjid dan Madrasah Kabupaten Tanjung Jabung Timur serta undangan lainnya.
Dalam Acara yang mengambil tema “Melalui Orientasi nadzir dan Pemberdayaan Wakaf, Kita Tingkatkan Kesejahteraan dan Kemakmuran Ummat” Nara sumber menjelaskan tentang kedudukan wakaf dalam hukum islam , wakaf menurut undang-undang No.41 tahun 2004 dan Kompilasi Hukum Islam, Kemudian beliau juga menyampaikan tata cara penyelesaian sengketa wakaf sesuai dengan peraturan perundang-undanga yang berlaku yakni melalui musyawarah mufakat, mediasi, arbitrase, dan jika tidak tercapai kesepakatan penyelesaian sengketa perdata diselesaikan melalui Pengadilan Agama sedangkan hal yang bersifat pidana penyelesaiannya melalui Pengadilan Negeri.
Acara diisi juga dengan dialog dan tanya jawab , para peserta sangat antusias bertanya, baik tentang hukum islam atau Peraturan Perundang-undangan tentang wakaf.Selain itu Nara sumber menjelaskan tentang dinamika pemberdayaan wakaf seperti wakaf tunai yang mulai marak akhir-akhir ini. Kepada para peserta nara sumber menyampaikan agar para Nadzir dan pengelola wakaf lebih kreatif dalam pemberdayaan wakaf, jadi tidak hanya wakaf barang yang tidak bergerak tetapi juga harus mencoba terobosan dengan wakaf barang bergerak dan wakaf tunai. (Jurdilaga PA MS)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas