Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

3273 AWAL 2016 PA MUARA TEBO LUNCURKAN APLIKASI NAKSIR KAMU 12 01

Awal 2016, PA Muara Tebo Luncurkan Aplikasi NAKSIR-KAMU (12/01)

Asrori Amin

 

 

Muara Tebo - Memasuki tahun 2016 terjadi perubahan yang signifikan dalam tata organisasi dilingkungan peradilan tingkat pertama dan banding. Hal ini merupakan efek langsung adanya pemisahan jabatan panitera dan sekretaris, termasuk pejabat dibawahnya sesuai dengan Perma nomor 7 Tahun 2015.

Sebagai tahun perubahan, maka diperlukan perubahan pola fikir dan pola kerja dari setiap pegawai agar tujuan perubahan dapat dicapai dengan baik. Dalam rangka efektifitas dan efesiensi kerja dibidang kepaniteraan khususnya meja satu, Tim IT PA Muara Tebo dibawah arahan Hakim PA Muara Tebo, Asrori Amin, M.H.I. mengambil tindakan cepat dengan melakukan analisa terhadap pola penaksiran biaya perkara di meja satu.

Pola penaksiran biaya perkara yang selama ini terjadi menurut Asrori, hampir rata-rata dilakukan dengan pola penaksiran manual. Dalam praktiknya, ketika seseorang datang dan bertanya berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengajukan perkara, petugas meja satu harus menghitung secara manual dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Hal ini karena memang dalam siadpa belum ada aplikasi atau program penaksiran perkara, sebab siadpa hanya mengcover perkara sejak didaftarkan sampai dengan selesai.

Menyikapi kondisi yang demikian ditambah dengan adanya penaksiran perkara terhadap perkara banding atau kasasi yang terkadang membutuhkan waktu yang tidak sebentar, karena harus menghitung beberapa variable dalam penaksiran, maka Tim IT PA Muara Tebo mencoba menciptakan aplikasi sederhana dalam pola Penaksiran Perkara Muara Tebo yang selanjutnya akan dikenal dengan istilah NAKSIR KAMU.

“Aplikasi ini akan menggunakan program excel karena kemampuan excel dalam mengakomodir kepentingan yang berkaitan dengan kebutuhan penaksiran perkara dapat dipenuhi, sehingga cukup dengan menyebutkan nama dan alamat tinggal yang bersangkutan dalam waktu yang sesaat, data biaya yang harus dikeluarkan untuk mendaftar perkara, atau banding atau bahkan kasasi sudah dapat diketahui dan di cetak,” terang Asrori kepada redaksi jurdilaga, Selasa (12/1).

Panitera PA Muara Tebo, Drs. H. Rusdi., M.H., yang ditemui redaksi jurdilaga di ruang kerjanya mengapresiasi temuan aplikasi yang dikenal dengan nama NAKSIR-KAMU ini. Menurut dia, dengan adanya aplikasi ini petugas meja satu tidak perlu lagi membuka buku radius panjar biaya, dan cukup hanya memasukkan nama dan alamat pemohon atau penggugat saja.

“Saya berharap semua elemen satker PA Muara Tebo dapat terus berkreasi dengan tujuan efektifitas dan efesiensi kerja,” ujarnya singkat.

Dengan adanya aplikasi yang diyakini memiliki kemampuan lebih di tahap perkara tingkat pertama, baik dalam alamat ghaib, banding, kasasi, nantinya juga diharap dapat berkembang dan dimanfaatkan dalam proses pengembangan penaksiran perkara permohonan sita dan eksekusi. (Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas