Tampil Sebagai Pembicara, WKPA Muara Tebo Bahas Prodeo dan Sidkel (14/09/2013)
Muara Tebo – Sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, Kamis (12/09/2013) Pemerintah Kabupaten Tebo menggelar penyuluhan hukum terpadu yang melibatkan Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polres dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tebo.
WKPA Muara Tebo, Dra. Emaneli yang hadir sebagai pembicara dalam acara penyuluhan hukum di Kantor Desa Giripurno, Kecamatan Rimbo Ilir menyampaikan beberapa hal penting terkait kewenangan peradilan agama.
Dalam kesempatan tersebut dia menyampaikan pada masyarakat yang hadir dalam penyuluhan hukum tentang pentingnya kesadaran hukum dalam hidup bermasyarakat. Dia juga mengingatkan pada masyarakat yang hadir agar menaati aturan hukum yang berlaku, sebut saja tentang larangan bercerai dibawah tangan ataupun pernikahan dibawah umur.
“Konsekuensi bercerai dibawah tangan adalah status hukum antara suami istri masih tetap terikat pada perkawinan yang sah, karena bukti perkawinan berupa akta nikah ataupun akta catatan sipil masih belum diputuskan secara perdata dan negara, sehingga hal tersebut selanjutnya dapat merugikan kedua belah pihak. Kemudian untuk pernikahan dibawah umur juga memberi efek negatif pada kesehatan, bahkan dalam penelitian kesehatan pernikahan dibawah umur menjadi salah satu penyebab meningkatnya kematian ibu dan anak,” terangnya.
Menyikapi hal tersebut, Ibu dua anak ini menyebutkan peradilan agama telah memberikan solusi agar pelanggaran hukum tidak terus berlanjut, salah satunya adalah dengan program sidang keliling untuk warga yang berada di lokasi sulit dan program prodeo (berperkara cuma-cuma) untuk warga kurang mampu.
“Sampai saat ini program berperkara secara cuma-cuma untuk masyarakat kurang mampu masih dibuka dan program sidang keliling yang bertempat di Rimbo Ulu, Rimbo Bujang dan Muara Tabir juga terus berjalan, sehingga tidak ada alasan lagi bagi kita untuk melanggar norma hukum yang pada puncaknya akan merugikan diri sendiri,” ujarnya. (Ahmad Khumaidi/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas