Meja Informasi PA. Muara Bulian Berbenah (29/04)
Meja Informasi PA Muara Bulian tak luput dari perhatian Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian untuk ditingkatkan baik itu kualitas maupun kwantitas dalam hal memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat pencari keadilan atau siapa saja yang menginginkan akses informasi dari PA Muara Bulian sesuai ketentuan dan peraturan per Undang-undangan yang berlaku, seperti :
- Tata cara pendaftaran/ prosedur berperkara
- Struktur organisasi PA Muara Bulian
- Daftar Mediator PA Muara Bulian
- Panjar biaya perkara, keadaan perkara, dll
Sesuai dengan SK. Ketua Mahkamah Agung RI, Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang keterbukaan Informasi, di Pengadilan Agama Muara Bulian telah disikapi dengan merehab meja informasi, meskipun DIPA tahun ini belum menyediakan anggaran yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, Bapak ketua Muara Bulian kita harus bersyukur dengan fasilitas yang kita miliki sekarang ini, bagi setiap orang berhak memperoleh informasi dari Pengadilan sesuai peraturan yang berlaku. petugas meja informasi memberikan informasi tentang mekanisme berperkara, biaya perkara dan hal hal lain yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Muara Bulian.
Meja informasi yang sejatinya merupakan unit layanan informasi bagi masyarakat yang berinteraksi dengan suatu badan publik, membangun semangat pelayanan yang lebih baik di pengadilan. Setidaknya, SK Dirjen Badilag Nomor 0017/Dj.A/SK/VII/2011 tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di Lingkungan Peradilan Agama telah membuka peluang bagi fungsionalisasi meja informasi secara lebih luas dan membuka ruang bagi dijadikannya meja informasi sebagai sentra pelayanan di bagian depan (front office).
Mengacu kepada ketentuan-ketentuan sebagaimana tertuang dalam SK Dirjen Badilag tersebut, setidak-tidaknya terdapat 5 (lima) fungsi yang diperankan oleh meja informasi, yakni sebagai komunikator, customer relation officer, deskperson, resepsionis, dan complaint channeling. Dengan kelima fungsi tersebut, semoga dengan adanya pembenahan unit layanan informafi ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Batang Hari, maka praktis meja informasi menjadi barisan depan yang sangat penting.(za.jurdilaga.pa.ma.bulian)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas