Penandatangan (MoU) PA Jambi Dengan LBH Ridho Mandiri Dalam rangka Pemberian Bantuan Hukum
Kota Baru, www.pa-jambi.go.id
![]() |
![]() |
Kiri : Ketua PA. Jambi, Waka PA. Jambi, Pansek, Wasek serta perbakilan LBH Ridho Mandiri mendengarkan pengantar dan sambutan KPA Jambi Kanan : Penandatanganan MoU oleh Ketua PA. Jambi dan Direktur LBH Ridho Mandiri disaksikan oleh Waka PA, Pansek serta Wasek PA. Jambi
Unsur pimpinan PA Jambi, benar-benar tak ingin membuang-buang waktu untuk mewujudkan cita-cita mulia PA Jambi dalam rangka memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat pencari keadilan. Setelah sempat tertunda beberapa waktu akibat padatnya jadwal masing-masing pihak, akhirnya penanda tanganan perjanjian kerjasama (MoU) antara Pengadilan Agama Jambi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ridho Mandiri dalam rangka pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu di wilayah kota Jambi berhasil digelar dalam sebuah seremonial sederhana bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Jambi Rabu lalu.
Dihadiri oleh perwakilan pihak PA Jambi dan pihak LBH Ridho Mandiri, Ketua PA Jambi Dra. Hj. Erni Zurnilah.,MH yang dalam pengarahannya mengatakan bahwa penanda tanganan MoU ini adalah merupakan realisasi dari program mulia pemerintah yang dituangkan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2014. Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu, karena berdasarkan survey yang pernah dilakukan oleh beberapa lembaga independen ternyata sebagian besar masyarakat enggan untuk ‘berurusan’ dengan pengadilan karena mereka tidak mampu untuk membayar biaya perkara. Selain itu ketidak tahuan mereka dibidang hukum juga semakin menjadi penambah ke engganan berurusan ke pengadilan karena mereka tidak mampu membayar jasa seorang penasehat hukum demi memperjuangkan kepentingan hukum mereka.
“Selama ini masyarakat yang datang ke PA dengan tangan kosong (tidak membawa apapun kecuali KTP dan Akta nikahnya) tetap dilayani oleh PA dengan cara membantu masyarakat tersebut memformulasikan gugatan atau permohonannya, akan tetapi menurut survey yang telah dilakukan ternyata hal tersebut berdampak kurang baik bagi PA itu sendiri. Untuk itulah melalui layanan Posbakum yang bekerjasama dengan Lembaga Hukum independen seperti LBH Ridho Mandiri ini, kami berharap kedepan, masyarakat kurang mampu akan semakin terayomi kepentingan hukumnya.” Tandas H. Hj. Erni menyudahi arahannya.
Dalam sambutannya Direktur LBH Ridho MandiriAdriansyah, SH.,MM menyampaikan rasa terima kasihnya atas kepercayaan PA. Jambi memilih LBH mereka sebagai mitra dalam pemberian pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat ini. Ia berjanji akan memanfaatkan kesempatan dan kepercayaan yang diberikan dengan memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin.
Penanda tanganan perjanjian kerjasama (MoU) antara Ketua PA Jambi dengan LBH ini dikemas dalam acara sederhana tanpa seremonial berlebihan hanya berlangsung selama lebih kurang 15 menit mengingat para masing-masing pihak harus kembali meneruskan kegiatan rutin mereka sebagaimana biasa yakni memberikan pelayanan kepada Masyarakat pencari keadilan;
Semoga dengan adanya layanan pos bakum ini, masyarakat tidak mampu yang mengharapkan mendapatkan layanan, pengakuan serta jaminan hukum sama dengan masyarakat lainnya dapat lebih terayomi dan terlindungi kepentingan hukumnya. Pemerintah telah berusaha maksimal mewujudkan rasa Keadilan Bagi Semua (Justice for All) melalui program, sidang keliling dan posbakum ini. Masyarakat tidak mampu tidak perlu takut dan sungkan untuk berurusan di lembaga peradilan pada umumnya dan PA Jambi khususnya, karena hal ini telah merupakan hak bagi setiap warga Negara yang tidak mampu, dan merupakan kewajiban negara menanggung biayanya. (By. Dhila/Jurdilaga PA jambi/Jurdilaga PTA Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas