Jurusita PA Sengeti Bagikan Oleh-oleh Diklat Megamendung (21/05/2014)
Jurusita PA. Sengeti Tabri, S.Ag. (tengah) dalam presentasinya
Sengeti | pa-sengeti.go.id. Berbekal ilmu yang diperoleh paska Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kejurusitaan beberapa waktu lalu, Jurusita Pengadilan Agama (PA) Sengeti Tabri, S.Ag. kemarin Senin (19/05/2014) berkesempatan menyampaikan hasil diklat tersebut kepada seluruh warga PA. Sengeti.
Bertempat diruang sidang PA. Sengeti, Tabri menekankan beberapa hal penting yang mesti diketahui bagi seorang Jurusita ataupun Jurusita Pengganti. Mulai dari teknis pemanggilan para pihak secara sah dan patut, peran jurusita dalam suatu persidangan hingga jurusita sebagai ujung tombak pengadilan.
“Pemanggilan sah artinya dilakukan oleh jurusita yang bersangkutan dan pemanggilan patut berarti dilaksanakan minimal tiga hari sebelum sidang,“ jelas Tabri dihadapan seluruh warga PA. Sengeti. Tabri juga menambahkan bahwa kelancaran pemeriksaan perkara di persidangan salah satunya bergantung dari relaas yang sah dan patut.
“Jurusita merupakan ujung tombak pengadilan dalam menangani perkara, untuk itu berilah kesan yang baik kepada masyarakat, karena penilaian masyarakat terhadap citra pengadilan salah satunya bersumber dari kinerja para jurusita atau jurusita pengganti,” tambahnya. (riadh/jurdilaga pa.sengeti/pta.jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas