Surat Hibah dibatalkan PA Sengeti, MUT Ajukan Banding (14/05/2014)
Tampak MUT (mengenakan batik) sedang mengamati jalannya descente
Sengeti | pa-sengeti.go.id. Paska diputusnya perkara gugatan pembatalan hibah oleh Pengadilan Agama (PA) Sengeti tanggal 24 April 2014 silam, salah satu Tergugat yang berinisial MUT, kemarin Selasa (06/05/2014) resmi mengajukan banding.
Melalui kuasa hukumnya Muhammad Amin Hutapea, SH., MUT dalam suratnya menyatakan mengajukan upaya hukum terhadap putusan PA. Sengeti yang salah satunya membatalkan surat pernyataan hibah.
Wakil Panitera PA. Sengeti Ilyas, SH. saat dikonfirmasi Jurdilaga PA. Sengeti membenarkan bahwa salah satu pihak, atau tepatnya Tergugat II dalam perkara nomor 320/Pdt.G/2013/PA.Sgt. yakni MUT, telah resmi mengajukan banding.
“Kemarin kita sudah terima surat pernyataan banding yang bersangkutan dan sudah pula kita terbitkan akta permohonan banding, selanjutnya kami akan perintahkan kepada jurusita yang bersangkutan untuk memberitahukan pernyataan banding kepada Terbanding,” jelas Ilyas disela-sela kesibukannya. (riadh/jurdilaga pa.sengeti/pta.jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas