Makalah Dispensasi Kawin
Masalah Dispensasi Kawin sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, telah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu dalam hal terjadi penyimpangan Pasal 7 ayat (1) tentang umur perkawinan (pria 19 tahun dan wanita 16 tahun), maka dapat meminta dispensasi ke pengadilan. Selain itu bagi orang-orang yang beragama Islam telah pula diatur dalam Kompilasi Hukum Islam.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas