Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

3927 SAATNYA MENCOCOKKAN ARAH KIBLAT

Saatnya Mencocokkan Arah Kiblat

Saatnya Mencocokkan Arah Kiblat

Oleh: Zaenal Hakim

 

  1.  Hukum Menghadap Kiblat

Firman Allah dalam Surat al-Baqarah ayat 144, yang artinya:

Sungguh kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit[96], Maka sungguh kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. dan Sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.

(maksudnya ialah nabi Muhammad s.a.w. sering melihat ke langit mendoa dan menunggu-nunggu Turunnya wahyu yang memerintahkan beliau menghadap ke Baitullah).

Selain ayat 144 surat al Baqarah tersebut di atas masih ada ayat-ayat lain yang memerintahkan umat Islam menghadap ke Baitullah, diantaranya surat al-Baqarah ayat 149 dan 150.

Atas dasar ayat-ayat tersebut di atas, maka para ulama sepakat bahwa menghadap ke Baitullah hukumnya wajib bagi orang-orang yang melakukan shalat, kewajiban ini dikuatkan oleh hadits-hadits Nabi Muhammad SAW.

Permasalahannya adalah apakah harus persis menghadap ke Baitullah atau

Untuk itu kita perlu memahami bahwa agama Islam bukanlah agama yang sulit dan memberatkan. Allah berfirman dalam Al Qur’an, surat al-Baqarah ayat 286, yang artinya:

.

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya....."

Apalagi dalam hal menghadap kiblat ini kita diperintahkan menghadap Baitullah dengan mempergunakan lafadz (artinya arah atau), oleh karena itu bagi orang yang dapat langsung melihat Ka’bah baginya wajib berusaha agar dapat menghadap persis ke Ka’bah, sedangkan yang tidak langsung dapat melihat Ka’bah karena terhalang atau jauh, baginya hanya wajib menghadap ke arah-nya saja.

Namn demikian, untuk mendapatkan keutamaan amal, kita perlu berusaha agar arah yang kita pergunakan mendekati arah yang benar-benar menghadap ke Baitullah. Dan jika arah tersebut telah kita temukan berdasarkan perhitungan ilmu falak, maka kita wajib mempergunakan arah tersebut sampai ditemukan hasil perhitungan yang lebih teliti lagi. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al Qur’an, surat Az Zumar ayat 17-18, yang artinya:

“ ....... sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba- hamba-Ku, (18). Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya, mereka Itulah orang-orang yang Telah diberi Allah petunjuk dan mereka Itulah orang-orang yang mempunyai akal.

(maksudnya ialah mereka yang mendengarkan ajaran-ajaran Al Quran dan ajaran-ajaran yang lain, tetapi yang diikutinya ialah ajaran-ajaran Al Quran Karena ia adalah yang paling baik).

II.  Permasalahan

Kenyataan dalam masyarakat ditemukan ada perbedaan arah kiblat pada banyak masjid, hal ini karena:

  1. Ada kecenderungan sebagian masyarakat yang menyerahkan masalah penentuan arah kiblat kepada tokoh masyarakat di kalangan mereka sendiri, walaupun belakangan diketahui bahwa penentuan arah kiblat itu kurang tepat.
  2. Menentukan arah kiblat dengan Komas Kiblat karena ada kelemahan dalam pencatuman data dalam manual book-nya, tidak ada keseragaman serta tidak sama dengan data arah kiblat yang sebenarnya.
  3. Menentukan arah kiblat dengan aplikasi yang disediakan oleh snartphone dengan mengabaikan pengaruh medan magnit disekitarnya.
    1. Mengatasi Permasalahan

Guna mengatasi permasalaha tersebut maka perlu diterbitkan Pedoman Teknik Penentuan Arah Kiblat, yang di dalamnya diinformasikan secara jelas cara-cara menentukan arah kiblat yang sesuai dengan kaidah agama dan ilmu pengetahuan serta teknologi yang senantiasa berkembang

III. Cara Praktis Menentukan Arah Kiblat

Ada cara praktis untuk menentukan arah dengan berpedoman pada posisi matahari, yaitu pada saat posisi matahari persis atau hampir persis berada pada titik zenit ka’bah, atau dengan kata lain matahari sedang berkulminasi dan mempunyai ketinggian 90º dilihat dari ka’bah. Keadaan seperti itu akan terjadi 2 (dua) kali dalam setiap tahunnya, yaitu pada saat matahari menuju utara pada bulan Mei dan pada saat matahari menuju selatan pada bulan Juli. Jika keadaan ini yang terjadi maka bayangan setiap benda tegak lurus di belahan bumi yang sedang mengalami siang akan menghadap ka’bah.

Sudah barang tentu untuk wilayah di sebelah timur ka’bah seperti di Indonesia akan terjadi pada sore hari karena perbedaan bujur WIB (105º) dengan bujur ka’bah (39º 50’) menimbulkan perbedaan waktu 4 jam 20 menit,40 detik.

Secara astronomis keadaan ini akan terjadi jika nilai lintang tempat (Makkah=21º 25’) sama dengan nilai deklinasi matahari pada saat kulminasi.

Menurut para ahli peristiwa itu terjadi pada tanggal 27, 28 dan 29 Mei pukul 16:18 WIB dan tanggal 15, 16 dan 17 Juli, pukul 16:27 WIB. meskipun nilai deklinasi matahari pada saat kulminasi tidak sama persis tetapi paling mendekati dengan nilai lintang Makkah, bahkan satu hari sebelum dan sesudah tanggal tersebut pun cukup memadai, karena perubahan nilai deklinasi dalam satu hari hanya sekitar 10’.

Adapun hal-hal yang perlu diperiapkan adalah sebagai berikut:

  1. Tongkat lurus, panjang sekutar 1 – 2 meter.
  2. Bidang datar dan terbuka (terkena sinar matahari langsung pada saat yang ditentukan).
  3. Arloji atau jam yang telah dicocokkan denga dengan jam satelit (GPS).

Selanjutnya lihat gambar.

Rasdhu Kiblah 

Wallahu a’lam bish showab

(*) disarikan dari pedoman penentuan arah kiblat, proyek pembinaan badan peradilan agama tahun 1984/1985 serta sumber lainnya


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas